Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo akhirnya menyetujui untuk dilakukan penghitungan suara ulang hasil rekapitulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Manahan untuk DPRD Kota. Penghitungan suara ulang itu dilakukan lantaran rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meminta penghitungan ulang TPS 8.
Penghitungan ulang itu direkomendasikan Panwaslu lantaran Panwaslu menduga adanya mutasi suara sesama Caleg PDIP.
“Keputusan awal Maryuwono 30 suara, EH Heny Nogogini 15 suara. Kemudian ada perubahan. Kami nilai ada kejanggalan lantaran ada revisi 17 April di PPK dimana suara Maryuwono menjadi 20 dan suara Heny menjadi 25,” kata Ketua Panwaslu, Sri Sumanta saat rekapitulasi DPRD Kota Dapil Banjarsari dimulai, Senin (21/4) di kantor KPU Solo.
Hal lain yang menguatkan Panwaslu untuk lakukan penghitungan ulang lantaran ada salah satu anggota Panwascam Banjarsari, Herry Hantoro, yang mendapat ancaman dan penganiayaan ringan. Panwaslu pun kemudian menyerahkan bukti yang dimilikinya ke Ketua KPU Solo Agus Sulistyo.
Menanggapi rekomendasi itu, Agus kemudian menskors rapat pleno 15 menit untuk komisioner KPU menggelar rapat tertutup. Usai rapat dibuka kembali sekitar pukul 21.00 WIB, Agus kemudian menyerahkan kepada forum untuk memberikan pendapatnya terkait rekomendasi panwaslu. Akhirnya, mayoritas saksi partai baik dari PDIP, Golkar, PKS, dan Hanura semuanya meminta dilakukannya penghitungan ulang.
“Ini demi rasa keadilan dan menyangkut kondisi Kota Solo. Kami mendukung kotak dibuka dan dihitung ulang,” kata Saksi Partai Hanura, Aris Wuryanto.
Dengan permintaan mayoritas saksi partai yang meminta dilakukan penghitungan ulang, akhirnya KPU memutuskan dilakukan penghitungan ulang untuk TPS 8.
Kotak TPS 8 dibuka oleh Ketua Panwaslu Sri Sumanta. Sampai berita ini ditulis, proses penghitungan ulang masih berlangsung.
Proses penghitungan ulang juga disaksikan masyarakat yang memenuhi ruang pleno KPU digelar. Puluhan petugas kepolisian juga terlihat mengawal jalannya penghitungan ulang.