Solo — Hingga batas akhir penyerahan laporan dana kampanye (LDK) tahap III, Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB, dua partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) diketahui tidak menyerahkan LDK III ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Dua partai itu diduga tidak melaporkan LDK III lantaran tidak memperoleh satu kursi pun di DPRD Solo.
Komisioner KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan hingga Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB, sepuluh parpol telah memasukkan LDK III. Sepuluh parpol itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Untuk Partai Hanura memasukkan paling akhir pukul 17.45 WIB. Kalau PKB dan PBB tidak mengkonfirmasi,” katanya kepada Timlo.net saat ditemui Kamis (24/5) sore di sela menerima berkas LDK III parpol di kantor KPU Solo.
Nurul menjelaskan, parpol yang telah menyerahkan LDK III dianggapnya sudah lengkap. Hanya saja, untuk form LDK caleg yakni DK 12, pihaknya belum bisa mengecek apakah semua caleg melaporkan DK 12. Setelah diterima, berkas LDK III itu akan dikirim ke KPU Provinsi untuk selanjutnya di audit oleh kantor akuntan publik (KAP).
Sementara, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Nanang Sapto Nugroho yang ditemui disela penyerahan berkas mengatakan pada prinsipnya semua caleg melaporkan LDK. Namun, ada satu caleg yang dikecualikan lantaran dari awal memang tidak melaporkan.
“Memang ada beberapa caleg karena merasa kecewa tidak lolos kemudian tidak membuat. Nah, partai membantu membuatkan karena prinsipnya kan partai kan yang membuat LDK. Tetapi ada pula caleg yang meraih suara tertinggi tetapi tidak lolos dan melaporkan LDK meskipun nilainya nihil,” terangnya.