Sragen – Menanggapi perusakan yang dilakukan warga terjadi di Dukuh Blantikan R 17, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menjelaskan Syafi’i sudah diamankan di Mapolres Sragen. Hanya, ustaz tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan unsur-unsur pidana,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Yohannes Trisnanto menambahkan, Syafi’i mendatangi Polres Sragen untuk menyerahkan diri. Yohanes juga menyatakan dia menyerahkan diri untuk mencari perlindungan karena rumahnya didatangi warga. Demikian juga status Syafi’i masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Status hanya menyerahkan diri karena. Blum sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Namun, seperti diberitakan sebelumnya Syafi’i sendiri telah mengakui telah menikah secara siri dan menghamili NH. Pada Jum’at (25/4) dini hari lalu puluhan warga mendatangi rumah Syafi’I di Dukuh Blantikan karena Syafi’i telah dianggap telah menghamili NH (19), asal Dukuh Karangrejo, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal hingga memiliki anak.
“Dia jujur terkait menghamili. Kalau pengaduan, dari masyarakat tidak terima anaknya dinikahi tanpa dimintai izin,” kata AKP Yohanes.