Timlo.net — Penyidik di Satuan Lalu Lintas Polresta Medan akhirnya menetapkan Hagania Sinukaban (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tabrakan beruntun yang menewaskan satu orang di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4) malam. Namun, putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban, ini tidak terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk.
“Dia sudah resmi jadi tersangka karena lalai dalam mengemudi kendaraannya dan dalam kecepatan tinggi,” ujar Kasat Lantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan, Selasa (29/4) petang.
Hagania disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam dengan pidana 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Budi.
Dia juga menjelaskan dari hasil tes urine yang dilakukan, Hagania tidak terbukti mengonsumsi minuman keras atau narkoba. “Hasil tes urinenya negatif. Tersangka mengemudi dalam keadaan mengantuk. Saat mengemudi tersangka dalam kecepatan tinggi dan tidak sempat mengerem,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Mercy C-200 BK 1 NC yang dikendarai Hagania Sinukaban, putri bungsu anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban, menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Akibat kejadian ini, 1 orang tewas dan 3 lainnya luka-luka.
Ada dugaan Hagania berkendara dalam keadaan mabuk. Namun, pihak keluarga membantahnya.
[bal] sumber : merdeka.com