Karanganyar — Kalangan DPRD Karanganyar mengkritik pembersihan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan di Karanganyar. Dewan menilai Pemkab tidak konsisten menata para pedagang tersebut dan hanya mengejar penampilan luar karena adanya penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN).
“Seharusnya larangan berjualan tidak hanya saat penilaian WTN. Melainkan seterusnya,” kata Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto di kantornya, Sabtu (17/5), menyikapi instruksi Pemkab terkait larangan PKL berjualan selama beberapa hari karena adanya penilaian WTN.
Selama beberapa hari libur berjualan, tersedia waktu terbatas menggelar barang dagangan pada Selasa 13 Mei 2014 antara pukul 14.00 WIB-21.00 WIB. Instruksi tersebut supaya ruang publik tampil bersih dari aktivitas jual beli yang meramaikan Kabupaten Karanganyar di sejumlah lokasi. Terutama di sepanjang trotoar Jalan Raya Lawu mulai Papahan sampai Tegalgede. Kemudian di Taman Pancasila sepanjang sore sampai menjelang tengah malam setiap hari. Adapun pembersihan PKL ini di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satpol PP.
Lebih lanjut dia mengatakan, penjurian dari Kementrian Perhubungan kepada kota kecil di bidang lalu lintas dan tata ruang kota seharusnya dilakukan selama setahun penuh. Dengan demikian, akan diketahui kota/kabupaten yang berkonsisten dengan program-program di bidang tersebut.
“Tim juri tidak akan terbentur waktu. Kalau begini terkesan dipaksakan,” jelasnya.
Meski begitu, Sumanto mengapresiasi upaya pemkab menata PKL secara bertahab. Diharapkan dengan penghargaan WTN yang diraih dua kali berturut-turut pada 2012 dan 2013, tata ruang kota dan penataan perhubungan dapat lebih baik dan bukan sekadar mengejar sanjungan.