Solo — Kalangan Komisi IV DPRD Solo menyatakan tidak mempersoalkan wacana penggunaan tanah United Nations (UN) Habitat untuk relokasi. Namun demikian, pemanfaatan tanah UN Habitat haruslah sesuai peraturan yang ada.
Anggota Komisi IV Umar Hasyim mengatakan wacana penggunaan tanah hibah yang dilontarkan Walikota Hadi Rudyatmo harus melalui kajian secara regulasi. “Aturannya harus dikaji. Prinsipnya kalau untuk kepentingan publik kami setuju. Hanya saja, tanah itu kan belum milik Pemkot, masih atas nama pribadi,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/5).
Lebih lanjut, jika tanah seluas 3000 m2 di Mojosongo itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tanah itu harus dialihkan menjadi atas nama Pemkot terlebih dulu. termasuk kepastian UN Habitat melepas tanah itu pun harus dipastikan mengingat kesediaan UN habitat melepas tanah ke Pemkot sejauh ini masih sebatas informasi yang belum resmi.
Agar persoalannya segera jelas, Umar telah meminta secara informal kepada Pimpinan Komisi IV agar segera memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bapermas P3AKB), Badan Layanan Usaha Daerah Griya Layak Huni (BLUD GLH) serta perwakilan UN Habitat.
“Sudah kami usulkan Piminan untuk memanggil semua. Itu merupakan skala prioritas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, UN Habitat berencana menarik dana GLH lantaran kinerja BLUD GLH dinilai tidak maksimal. Namun, dana yang ditarik hanya yang dana yang belum dimanfaatkan sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan dana yang terlanjur digunakan terdiri dari dana operasional sebesar Rp 1,1 miliar, dana jaminan penghutang kredit pinjaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekitar Rp 900 juta dan pembelian tanah di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo sebesar Rp 1,9 miliar akan dihibahkan ke Pemkot.