Solo – PDIP Kota Solo belum mengambil langkah terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terhadap salah satu calon legislatif (Caleg) terpilihnya, Heri Jumadi. Caleg terpilih dari Dapil Surakarta IV Jebres ini menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah 2013.
Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah pada tersangka. Dalam menyikapi hal ini, partai akan mencermati proses hukum yang berjalan.
“Asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan dulu. Kalau belum ada bukti yang konkrit belum mengomentari itu dulu,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/5).
Dalam waktu dekat DPC Partai akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan di tingkat internal partai. Keterangan dari Heri Jumadi nantinya menjadi salah satu pertimbangan partai untuk menentukan langkah selanjutnya.
Di satu sisi, Rudy, sapaan Hadi Rudyatmo berpesan pada kader partai maupun masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan dana hibah. Sebab, kesalahan dalam penggunaan dana tersebut bisa berakibat fatal.