Solo – Penetapan anggota DPRD Solo, Hery Jumadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah 2013 diprediksi tidak akan berimbas pada pelantikannya sebagai sebagai anggota DPRD Solo periode 2014-2019.
Untuk diketahui, Hery kembali terpilih sebagai Caleg terpilih DPRD Solo untuk periode 2014-2019. Hery maju sebagai Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surakarta 4 (Jebres).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Agus Sulistyo mengatakan Caleg terpilih dapat batal untuk dilantik sebagai anggota Dewan jika memenuhi salah satu syarat diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat (TMS) atau dijatuhi hukuman berkekuatan tetap (inkrah) dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Saya kira tetap masih bisa dilantik mengingat pelantikan tinggal beberapa bulan. Kalaupun sudah divonis pengadilan, mungkin dia (Hery) kan banding lagi,” katanya kepada Timlo.net, Kamis (22/5).
Lebih lanjut, Agus menyatakan jika ada perkembangan status dari kasus yang menimpa Hery, pastinya PDIP selaku partai Hery bernaung akan menyikapinya. Penyikapan itu misalnya melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Hery jika ia terbukti divonis pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.