Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Sidang Penyelundupan 946 Gram Sabu-Sabu, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

by
22 Mei 2014 | 21:12
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Boyolali — Sidang pembacaan tuntutan untuk Jenetri Ningsih (25), mahasiswi S2 Universitas Islam di Jakarta, terdakwa kasus penyelundupan 946 gram sabu-sabu dari Kamboja ke Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (22/5) , ditunda. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umum belum siap membacakan tuntutan.

JPU Retnowati Handayani SH saat dijumpai usai persidangan mengakui hal tersebut. Menurut dia, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) untuk menyusun materi tuntutan bagi terdakwa. Pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim selama beberapa hari.

BacaJuga

Kasus Penyelundupan Sabu, JPU Ajukan Banding

Tak Siap Bacakan Putusan, Sidang Terdakwa Sabu-sabu Ditunda

Mahasiswi Penyelundup Sabu-Sabu 946 Gram Mulai Disidang

“Kami meminta waktu selama enam hari kepada majelis hakim untuk menyiapkan materi tuntutan tersebut. Kami masih meminta petunjuk dari Kejati,” ucapnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Popy Julyani SH,kemudian menunda persidangan hingga Rabu (28/5) mendatang. Salah satu kuasa hukum Jenetri, Ari Santoso menyatakan, pihaknya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan Rabu pekan depan. Selain itu,pihaknya sejauh ini belum menyiapkan materi pledoi pembelaan karena ingin mendengarkan tuntutan jaksa terlebih dahulu.

“Nanti kalau tuntutannya sudah jelas, baru kami siapkan pledoi,” tandasnya.

Sebelumnya, Jenetri ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Adi Soemarmo, Sabtu 28 Desember 2013 lalu. Dia kedapatan membawa, menyimpan, memiliki, 946 gram sabu-sabu berbentuk kristal dalam tiga buku berbahasa Cina. Sabu-sabu disembunyikan di bagian tengah tiga buku yang dilubangi berbentuk kotak.

Kuat dugaan, Jenetri masuk dalam sindikat narkoba internasional. Upaya penyelundupan sabu yang melibatkan Jenetri, diduga dikoordinir oleh sindikat narkorba di Amerika dan Kamboja. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114, pasal 113, dan pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika.

Tags: Jenetri Ningsih

Previous Post

Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masih Bisa Dilantik

Next Post

Pemkab Karanganyar Talangi Tunggakan Jampersal

Berita Terkait

Kasus Penyelundupan Sabu, JPU Ajukan Banding

9 Juli 2014

Tak Siap Bacakan Putusan, Sidang Terdakwa Sabu-sabu Ditunda

26 Juni 2014

Mahasiswi Penyelundup Sabu-Sabu 946 Gram Mulai Disidang

13 Maret 2014
Next Post

Pemkab Karanganyar Talangi Tunggakan Jampersal

Terkini

Truk Muatan Minuman Kemasan Terguling di Jalan Solo-Yogya

Truk Muatan Minuman Kemasan Terguling di Jalan Solo-Yogya

22 Maret 2023
Masjid Raya Sheikh Zayed Siapkan 6.000 Takjil Tiap Hari Selama Ramadan

Masjid Raya Sheikh Zayed Siapkan 6.000 Takjil Tiap Hari Selama Ramadan

22 Maret 2023
Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

22 Maret 2023
Macan Kemayoran Siap Berlaga Saat Bulan Suci Ramadan

Macan Kemayoran Siap Berlaga Saat Bulan Suci Ramadan

22 Maret 2023
Bermodal Enam Laga Tak Terkalahkan, Dewa United Pede Hadapi PSIS

Kartu Merah Jadi Biang Keladi Kekalahan Dewa United

22 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved