Boyolali — Sidang pembacaan tuntutan untuk Jenetri Ningsih (25), mahasiswi S2 Universitas Islam di Jakarta, terdakwa kasus penyelundupan 946 gram sabu-sabu dari Kamboja ke Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (22/5) , ditunda. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umum belum siap membacakan tuntutan.
JPU Retnowati Handayani SH saat dijumpai usai persidangan mengakui hal tersebut. Menurut dia, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) untuk menyusun materi tuntutan bagi terdakwa. Pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim selama beberapa hari.
“Kami meminta waktu selama enam hari kepada majelis hakim untuk menyiapkan materi tuntutan tersebut. Kami masih meminta petunjuk dari Kejati,” ucapnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Popy Julyani SH,kemudian menunda persidangan hingga Rabu (28/5) mendatang. Salah satu kuasa hukum Jenetri, Ari Santoso menyatakan, pihaknya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan Rabu pekan depan. Selain itu,pihaknya sejauh ini belum menyiapkan materi pledoi pembelaan karena ingin mendengarkan tuntutan jaksa terlebih dahulu.
“Nanti kalau tuntutannya sudah jelas, baru kami siapkan pledoi,” tandasnya.
Sebelumnya, Jenetri ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Adi Soemarmo, Sabtu 28 Desember 2013 lalu. Dia kedapatan membawa, menyimpan, memiliki, 946 gram sabu-sabu berbentuk kristal dalam tiga buku berbahasa Cina. Sabu-sabu disembunyikan di bagian tengah tiga buku yang dilubangi berbentuk kotak.
Kuat dugaan, Jenetri masuk dalam sindikat narkoba internasional. Upaya penyelundupan sabu yang melibatkan Jenetri, diduga dikoordinir oleh sindikat narkorba di Amerika dan Kamboja. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114, pasal 113, dan pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika.