Karanganyar — Tunggakan utang klaim Jaminan Persalinan (Jampersal) selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2013 yang lalu merupakan kewajiban pemerintah pusat. Namun, Pemkab mengantisipasi tunggakan tersebut dengan meminjamkan APBD 2014.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo saat ditemui wartawan usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (21/5).
“Kami sudah kita antisipasi dengan menganggarkan di APBD. Jumlahnya tidak terlalu besar. Tapi pemerintah pusat masih punya kewajiban untuk membayar itu (tunggakan Jampersal),” kata Cucuk.
Dalam APBD 2014 ini, pihaknya telah mengalokasikan dana untuk membayar tunggakan klaim Jampersal tersebut. Bersama dengan program dan kebutuhan Dinkes tahun ini, tunggakan klaim Jampersal selama tiga bulan itu telah tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran dan Daftara Penggunaan Anggaran (RKA-DPA). “Biar tidak menyisakan atau menimbulkan masalah baru. Makanya kita tuangkan di situ,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai nominal anggaran untuk melunasi tunggakan klaim Jampersal tersebut, Cucuk belum bisa menyebutkan secara rinci. Yang jelas, pelunasan disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh para bidan ketika melayani pasien yang akan melahirkan.
Mengenai pemicu utang klaim Jampersal yang sempat membuat 440 bidan di Karanganyar resah itu, Cucuk menyebut sesuai informasi yang ia terima, di tingkat pusat terdapat prediksi perhitungan kebutuhan yang meleset. Di mana anggaran itu masih sampai perencanaan awal saja dan tidak selesai pada pembahasan APBN. “Ada prediksi kebutuhan yang meleset,” jelasnya.
Namun mulai 1 Januari 2014 kemarin, ketika Jampersal sudah dilebur ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), maka segala anggaran pun sudah termasuk dalam JKN tersebut. Hal ini sempat membuat para bidan kian mengeluh lantaran mereka ragu apabila utang mereka justru semakin ditunda-tunda dengan mekanisme yang kian rumit.
Sebelumnya, dari 440 bidan yang tersebar di Karanganyar tersebut, 147 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT). Terhadap mereka pemerintah pusat telah berhutang selama tujuh bulan, terhitung sejak Mei hingga Desember 2013. Pada 1 Januari 2014, utang yang sudah dibayarkan hanya empat bulan. Sedangkan tiga bulan sisanya hingga kini belum. Padahal, dari 21 Puskesmas yang ada, masing-masing tunggakan mencapai Rp 22-24 juta per Puskesmas.