Solo — Jajaran DPRD Solo meminta pemerintah kota (Pemkot) konsisten dengan rencana pengosongan Pondok Persada Bengawan (PPB). Di lain pihak, Dewan juga meminta pengelola PPB legawa (Ikhlas) melepas bangunan PPB.
Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto mengatakan 6 bulan lalu, Pemkot telah mengeluarkan perintah pengosongan PPB. Seharusnya, perintah pengosongan PPB itu tetap menjadi pegangan Pemkot saat ini dalam menyikapi munculnya rencana pemilik PPB menggandeng investor.
Dia melanjutkan, terkait klaim pemilik PPB bahwa Hak Pakai (HP) No 1 Tahun 1991 menyebutkan peruntukan HP untuk PPB, Supriyanto menegaskan bahwa status HP membuktikan bahwa tanah itu milik Pemkot. “HP itu mengikat, bukan dalam arti menunjuk peruntukan orang lain. Status tanah tetap milik Pemkot,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/5) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ditegaskannya, dalam pengosongan itu pun, semestinya Pemkot hanya memberikan uang bongkar, bukan uang bangunan yang berdasar nilai taksiran (appraisal) bangunan PPB. Terlebih, pengelola PPB telah memanfaatkan tanah HP Pemkot itu selama bertahun-tahun.
“Kami minta pemilik PPB legowo. Kan sudah memanfaatkan (tanah HP) cukup lama dan kenyataanya HP itu milik Pemkot,” tandasnya.