Solo — Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta, Widdi Srihanto menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta, Senin (26/5).
Dikatakan Widdi, dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanya terkait pencairan dana hibah dari Disbudpar pada tahun 2013 lalu. “Tadi ditanya soal prosedur pencairan, tidak ada yang lain,” terangnya.
Terkait masalah Orkes Keroncong (OK) ‘Gita Mahkota’ dengan pimpinan Herry Jumadi salah seorang anggota DPRD Kota Surakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mendapat mendapatkan aliran dana sebesar Rp 100 juta, Widdi menolak untuk berkomentar. Ia beralasan, bahwa bukan kapasitasnya untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Silahkan saja tanya ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Pemeriksaan Mantan Kepala Disbudpar Solo tersebut, menyusul dengan dilakukannnya penyelidikan terkait dengan adanya kasus pencairan dana hibah tahun 2013, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, melalui Disbudpar ke ratusan paguyuban kelompok seni yang berada di Kota Solo, mencapai sekitar Rp 4 miliar lebih.