Solo — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budhi Suharto mengklaim Pemkot telah melakukan prosedur secara benar dalam mencairkan dana hibah. Terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh penerima hibah tahun 2013 lalu, hal itu menurutnya sudah diluar kewenangan Pemkot.
“Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan sudah melakukan konfirmasi, melakukan cek sudah benar adanya. Menguji kelayakan sampai kebenaran proposal juga sudah dilakukan,” kata Sekda kepada wartawan, Rabu (28/5).
Terkait penilaian dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada sejumlah saksi yang menyatakan tidak ada kroscek penggunaan dana hibah dari Pemkot, Sekda menyangkalnya. Sepanjang pengetahuannya, kroscek sudah dilakukan.
“Sudah dilakukan. Tapi memang seharusnya verifikasi dilakukan tidak hanya sekali,” jelasnya.
Kalaupun ada penyimpangan setelah proses pencairan, bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemkot. “Itu sudah diluar kami,” ungkapnya.
Kedepan, pihaknya mendorong SKPD terkait agar lebih selektif dalam melakukan verifikasi lapangan. Dengan dilakukannya verifikasi yang tidak hanya sekali, kemungkinan penyelewengan dana hibah bansos bisa diminimalkan.