Timlo.net — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan memberikan sanksi berupa penarikan izin edar terhadap 37 produk yang dicurigai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 37 produk tersebut merupakan hasil temuan dari 105 produk yang dicurigai melalui Tim Pengawasan Barang Beredar (TPBB) Kementerian Perdagangan dalam kurun waktu Januari sampai April 2014.
“Kita sudah melakukan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut dengan melakukan larangan izin edar produk,” ujar Wakil Menteri Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada wartawan, Rabu (28/5).
Jika peringatan tersebut tidak digubris produsen, pemerintah akan menerapkan sanksi pidana. Dia meminta masyarakat agar turut serta dalam pengawasan produk yang dicurigai tidak memenuhi SNI. “Agar peredaran produk yang tidak berlabelkan SNI bisa hilang di pasaran,” harapnya
Sepanjang, 2013 Kemendag kerap menemukan 100 produk tidak berstandar Nasional Indonesia (SNI) dalam kurun waktu dua bulan.
[arr]
sumber : merdeka.com