Timlo.net – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan sistem garansi toko untuk telepon seluler sebetulnya sama saja menjual barang tidak jelas asal-usulnya. Kemungkinan besar, kios ataupun toko yang menerapkan jaminan semacam itu mendapatkan piranti elektronik dari selundupan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengaku sudah melacak banyak toko yang mendatangkan telepon seluler batangan dari luar negeri, baik rekondisi maupun produk yang tidak lolos uji kelaikan. Termasuk diselundupkan adalah kardus merek tersebut.
“Jadi satu ransel itu muat 300 HP kecil-kecil, lewat bandara ditenteng, nanti kartonnya diimpor sendiri,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/6).
Lebih lanjut, barang-barang selundupan ini lantas dirakit sendiri oleh sang penjual. Otomatis, segel pabrik tidak mungkin ada pada produk tersebut.
“Jadi kalau beli HP gitu ada kata-kata garansi toko dan garansi pabrik, belilah garansi pabrik, karena segelnya belum dibuka,” kata Agung.
Derasnya arus barang selundupan itu, menurut Bea Cukai, ikut berpengaruh pada tingginya impor alat elektronik sepanjang April 2014. Data otoritas pabean mencatat nilainya sebesar USD 500 juta.
Itu sudah di luar importasi ponsel resmi, lantaran banyak pengusaha khawatir mendengar isu penerapan Pajak Penjualan barang mewah (PPnBM).
Data Bea Cukai lebih tinggi dari yang dicatat Badan Pusat Statistik. Bila merujuk otoritas statistik, impor ponsel dan komputer tablet selama April 2014 meningkat 58,9 persen dibanding Maret, dengan nilai USD 332 juta.
Lepas dari itu, derasnya arus impor resmi dan ilegal, berpengaruh pada defisit perdagangan Indonesia. Khusus April saja, defisit mencapai USD 1,96 miliar. Sedangkan akumulasi defisit dari Januari-April 2014 mencapai USD 849 juta. [noe]
Sumber : merdeka.com