Solo — Puluhan aparat melakukan pengamanan dalam sidang pembacaan dakwaan tersangka penganiayaan dan pengrusakan di karaoke Zensho serta Jamu Dinda dengan tersangka Susilo (36) warga Serengan dan Haedar (32) warga Pasar Kliwon, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (11/6) siang. Tampak, puluhan polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan mulai dari pintu masuk PN hingga ruang persidangan.
Pantauan Timlo.net, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Supriyono dan dua anggotanya, Djoni Iswantoro serta Hari Tri Hardianto tersebut berlangsung singkat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Sutarno, menyebutkan, keduanya didakwa dengan pasal yang sama, yakni pasal 170 KUHP tentang tindak pidana tindakan secara bersama – sama melakukan kekerasan, dan pasal 169 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan pelanggaran, serta pasal 406 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan.
“Kedua terdakwa tersebut didakwa pasal yang sama, yakni pasal 169 KUHP, pasal 170 KUHP dan 405 KUHP,” terang JPU Sutarno, saat ditemui wartawan, usai persidangan.
Usai persidangan, situasi sempat sedikit tegang. Sejumlah teriakan dari rekan terdakwa sempat mewarnai ruang persidangan.