Senin, Maret 20, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Sidang Kasus Zensho dan Jamu Dinda Dijaga Ketat

by
11 Juni 2014 | 15:34
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Puluhan aparat melakukan pengamanan dalam sidang pembacaan dakwaan tersangka penganiayaan dan pengrusakan di karaoke Zensho serta Jamu Dinda dengan tersangka Susilo (36) warga Serengan dan Haedar (32) warga Pasar Kliwon, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (11/6) siang. Tampak, puluhan polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan mulai dari pintu masuk PN hingga ruang persidangan.

Pantauan Timlo.net, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Supriyono dan dua anggotanya, Djoni Iswantoro serta Hari Tri Hardianto tersebut berlangsung singkat.

BacaJuga

Dua Tersangka Penyebar Isu Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Jadi Tahanan Kejari Solo

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Penyidik Limpahkan Berkas ke Kejari Solo

Kasus Penganiayaan Siswa Perguruan Silat, Hakim Pertanyakan Sundutan Rokok

Dalam dakwaannya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Sutarno, menyebutkan, keduanya didakwa dengan pasal yang sama, yakni pasal 170 KUHP tentang tindak pidana tindakan secara bersama – sama melakukan kekerasan, dan pasal 169 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan pelanggaran, serta pasal 406 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan.

“Kedua terdakwa tersebut didakwa pasal yang sama, yakni pasal 169 KUHP, pasal 170 KUHP dan 405 KUHP,” terang JPU Sutarno, saat ditemui wartawan, usai persidangan.

Usai persidangan, situasi sempat sedikit tegang. Sejumlah teriakan dari rekan terdakwa sempat mewarnai ruang persidangan.

Tags: jamu dindakejari solopn soloZensho

Previous Post

2.688 Linmas Sukoharjo Disiapkan Jaga TPS Pilpres

Next Post

Ingin Tahu Apakah Dia Cinta Sejati Anda? Tes Ludahnya!

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perusak Rumah dan Pelaku Pengeroyokan

Dua Tersangka Penyebar Isu Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Jadi Tahanan Kejari Solo

1 Desember 2022
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Penyidik Limpahkan Berkas ke Kejari Solo

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, Penyidik Limpahkan Berkas ke Kejari Solo

5 September 2022

Kasus Penganiayaan Siswa Perguruan Silat, Hakim Pertanyakan Sundutan Rokok

11 Agustus 2022

Didesak Tangguhkan Penahanan, Petugas Kejari Solo Terpancing Emosi Hingga Gebrak Meja

20 Juli 2022

Kasus Dugaan Korupsi Koperasi Nur Ummah Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

14 Juli 2022

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Ketua KSU Nur Ummah Ditetapkan Tersangka

7 Juli 2022
Next Post

Ingin Tahu Apakah Dia Cinta Sejati Anda? Tes Ludahnya!

Terkini

Komitmen Ardi Usai Dilantik Jadi Ketua Hipmi Solo

Komitmen Ardi Usai Dilantik Jadi Ketua Hipmi Solo

20 Maret 2023
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Klaten Siagakan Ratusan Personel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Klaten Siagakan Ratusan Personel

20 Maret 2023
Finishing Bali United FC Kurang Tajam, Padahal Banyak Peluang Emas

Finishing Bali United FC Kurang Tajam, Padahal Banyak Peluang Emas

20 Maret 2023
Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

20 Maret 2023
Merdeka KU 35 Runner Up Kejuaraan Intercity Evergreen Mansion Sport XV

Merdeka KU 35 Runner Up Kejuaraan Intercity Evergreen Mansion Sport XV

20 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved