Solo – Ratusan pedagang asongan Terminal Tirtonadi yang tergabung dalam Paguyuban Asongan Semangat Kerja menggeruduk Balaikota Solo untuk meminta pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013, Selasa (24/6).
Menurut ketua paguyuban yang sekaligus koordinator lapangan, Suharsono, pihaknya menilai Perda telah menyengsarakan nasib pedagang. Pasalnya, dalam Perda itu pedagang asongan dilarang masuk di area terminal
“Kami itu punya keluarga, kalau dilarang berjualan lalu keluarga kami mau makan apa. Seharusnya pemerintah memberikan solusi dengan memberdayakan kami, bukan asal menggusur dan membuat aturan,” paparnya kepada wartawan.
Tak hanya itu, Suharsono juga menilai Perda Nomor 1 Tahun 2013 cacat hukum lantaran dalam pembuatannya tak melibatkan pedagang.
“Asongan itu dulu punya Perdan Nomor 2 Tahun 2002 lantas di kemanakan. Perda yang baru ini cacat hukum karena tidak pernah melibatkan kami dalam proses pembuatanya,” ujar dia.
Setelah berorasi di halaman balaikota, akhirnya Wakil Walikota Solo Ahmad Purnomo, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyempatkan datang dan berdialog dengan pengunjuk rasa.
Ahmad Purnomo menyampaikan, jika walikota tak bisa menemui mereka karena sedang tidak ada di tempat. Namun, pihaknya menjanjikan akan segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
“Usulannya saya terima dan mudah mudahan dalam waktu yang tidak lama akan ada jawaban dari Pak Walikota,” katanya.
Sementara itu, dalam unjuk rasa selain melakukan orasi, para pendemo juga menampilkan aksi teatrikal, menggambarkan kesengsaraan nasib pedagang asongan ketika dilarang berjualan di terminal