Wonogiri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri memberi ultimatum dua tim sukses (Timses) pendukung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Wonogiri untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan.
“Hari ini kami mengirim surat pemberitahuan kepada tim kampanye pasangan Capres-Cawapres untuk memindahkan APK yang tidak sesuai aturan selama 2×24 jam,” kata Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, Rabu (25/6).
Jika dalam waktu 2x 24 jam Timses pasangan Capres-Cawapres tak memindahkan APK yang dipasang menyalahi aturan, KPU akan melakukan koordinasi dengan tim penertiban untuk melakukan penurunan APK. Tim penertiban terdiri dari Kesbangpol, Satpol PP Panwaslu serta KPU.
“Jika belum dicopot, kami akan koordinasi dengan tim untuk menurunkan APK itu,” tandas Mat Nawir.