Sabtu, Juni 10, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Tak Siap Bacakan Putusan, Sidang Terdakwa Sabu-sabu Ditunda

by
26 Juni 2014 | 00:05
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Boyolali – Majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali yang menyidangkan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 946 gram kembali menunda keputusan. Mestinya hari ini, Rabu ( 25/06) pembacaan vonis untuk terdakwa, Jenetri Ningsih, namun lantaran belum siap sidangpun ditunda pekan depan.

Ada gurat kekecewaan yang terpancar di wajah terdakwa penyelundup sabu-sabu yang juga mahasiswi sebuah universitas Islam di Jakarta, ketika ketua majelis hakim, Popy Juliyani, mengatakan sidang ditunda.

BacaJuga

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap di Tempat yang Berbeda

Sopir Bus AKAP yang Terindikasi Narkoba Ternyata Usai Nyabu di Tangerang

Lima Tersangka Narkoba Dibekuk, Ada Residivisnya

Mestinya, terdakwa yang pada persidangan tadi didampingi kedua orang tua dan kakak perempuannya, mendengarkan keputusan majelis hakim. Padahal, terdakwa dan keluarga sudah menunggu dari siang hingga sore hari. Sidang sendiri baru dimulai pukul 15.00 WIB dan itupun kurang dari sepuluh menit.

Sebelumnya, dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakawa Jenetri selama 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsidair satu tahun penjara.

Menurut JPU, Retnowati, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti membawa dan menguasai sabu seberat 946 gram dari Kamboja hingga Bandara Adi Soemarmo. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jenetri berhasil ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Adi Soemarmo pada Sabtu (28/12/2013) dengan pesawat Silk Air dari Singapura. Jenetri kedapatan membawa sabu seberat 946 gram atau seharga hampir Rp 2 miliar. Narkotika golongan satu itu disimpan terdakwa di dalam buku tebal dilubangi yang dimasukkan dalam tas tenteng.

Tags: Jenetri Ningsihretnowatisabusabu-sabu

Previous Post

Peraga Kampanye di Zona Bebas, KPU Ultimatum Timses

Next Post

Peternak Lele Kesulitan Dapatkan Bibit

Berita Terkait

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap di Tempat yang Berbeda

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap di Tempat yang Berbeda

2 Juni 2023

Sopir Bus AKAP yang Terindikasi Narkoba Ternyata Usai Nyabu di Tangerang

30 April 2023

Lima Tersangka Narkoba Dibekuk, Ada Residivisnya

5 April 2023

Tiga Pemakai Sabu-Sabu di Wonogiri Dikukut Polisi

5 April 2023

Tujuh Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Boyolali Dibekuk

5 April 2023

Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Semarang Miliki Kekayaan Rp 8,5 Miliar

5 April 2023
Next Post

Peternak Lele Kesulitan Dapatkan Bibit

Terkini

Atlet PB Djarum Raih 12 Gelar Juara, Kunci Utama Ada di Proses Audisi

Atlet PB Djarum Raih 12 Gelar Juara, Kunci Utama Ada di Proses Audisi

10 Juni 2023
Resep Sate Sapi Madura, Gurihnya Luar Biasa

Resep Sate Sapi Madura, Gurihnya Luar Biasa

10 Juni 2023
Lurah dapat Kendaraan Dinas Motor Listrik, Anggaran Beli BBM Dihapus Permanen

Lurah dapat Kendaraan Dinas Motor Listrik, Anggaran Beli BBM Dihapus Permanen

10 Juni 2023
Resep Sapi Lada Hitam, Gurihnya Bikin Lidah Melayang layang

Resep Sapi Lada Hitam, Gurihnya Bikin Lidah Melayang layang

10 Juni 2023
Resep Sate Sapi Kuah Basah Manis ala Kuliner Pontianak, Enak Gilak

Resep Sate Sapi Kuah Basah Manis ala Kuliner Pontianak, Enak Gilak

10 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved