Boyolali – Majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali yang menyidangkan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 946 gram kembali menunda keputusan. Mestinya hari ini, Rabu ( 25/06) pembacaan vonis untuk terdakwa, Jenetri Ningsih, namun lantaran belum siap sidangpun ditunda pekan depan.
Ada gurat kekecewaan yang terpancar di wajah terdakwa penyelundup sabu-sabu yang juga mahasiswi sebuah universitas Islam di Jakarta, ketika ketua majelis hakim, Popy Juliyani, mengatakan sidang ditunda.
Mestinya, terdakwa yang pada persidangan tadi didampingi kedua orang tua dan kakak perempuannya, mendengarkan keputusan majelis hakim. Padahal, terdakwa dan keluarga sudah menunggu dari siang hingga sore hari. Sidang sendiri baru dimulai pukul 15.00 WIB dan itupun kurang dari sepuluh menit.
Sebelumnya, dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakawa Jenetri selama 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsidair satu tahun penjara.
Menurut JPU, Retnowati, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti membawa dan menguasai sabu seberat 946 gram dari Kamboja hingga Bandara Adi Soemarmo. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenetri berhasil ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Adi Soemarmo pada Sabtu (28/12/2013) dengan pesawat Silk Air dari Singapura. Jenetri kedapatan membawa sabu seberat 946 gram atau seharga hampir Rp 2 miliar. Narkotika golongan satu itu disimpan terdakwa di dalam buku tebal dilubangi yang dimasukkan dalam tas tenteng.