Solo – Pihak Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Solo mengklaim telah menindaklanjuti laporan salah seorang warga terkait kasus dugaan pelanggaran pembangunan Omah Sinten Hotel dan Resto di kawasan Ngarsopuro, Banjarsari, Solo. Menurut mereka, dugaan itu tak terbukti, mengingat pemilik telah mempunyai izin pemerintah kota (Pemkot) yang saat itu dipimpin Joko Widodo.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat jawaban Satpol PP terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pengacara dari Kartika Law Firm, Arif Sahudi. Jawaban dibacakan pihak Satpol PP saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (26/6).
Kepala Satpol PP setempat, Sutarja, dalam pokok perkara menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tertanggal 3 Juli 2013. Berdasarkan tindak lanjut, katanya, pemilik Omah Sinten telah mendapat izin pembangunan dari Walikota bernomor 601/0967/B-06/IMB/XI/2009 tertanggal 26 November 2009. Sehingga, menurut Sutarja, pembangunan Omah Sinten telah sesuai Perda Solo No. 8/1988 tentang Bangunan.
“Selain itu, berdasar Perda Surakarta No.8/1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Madya Daerah Tingkat II Surakarta 1993-2013, bahwa alamat bangunan tersebut sesuai peruntukan lahannya, yakni merupakan daerah Jasa Industri Wisata,” terang Sutarjo dalam tulisannya.
Sebelumnya diberitakan, Arif Sahudi menuding Satpol PP Kota Solo tidak menindaklanjuti laporannya. Dirinya melaporkan keberadaan Omah Sinten yang memakai trotoar dan bahu Jl Diponegoro untuk parkir kendaraan. Hal itu mengakibatkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengguna kendaraan.