Solo – Penayangan media televisi tentang penangkapan terduga teroris secara ‘live’ menyalahi aturan jurnalisme. Hal itu berdampak psikis bagi keluarga terduga teroris yang sama sekali tidak mengetahui apa-apa.
Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Drs Herwan Chaidir mengatakan ada salah satu media televisi swasta yang pernah menayangkan salah satu penggerebekan secara ‘live’ dari kesatuan Densus 88 di kawasan Temanggung, Jawa Tengah. Menurut mantan Kasubden Ban OPS Densus 88 AT Bareskrim itu, bisa mengakibatkan pukulan psikis bagi para keluarga terduga teroris.
“Yang lebih parahnya lagi keluarga teroris ini akan menaruh dendam kepada pemerintah. Dulu, salah seorang keluarganya pernah disakiti dan dianiaya,” terangnya saat berbincang dengan wartawan usai Pelatihan Jurnalisme Damai bagi wartawan dan Pimpinan Redaksi di hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu (5/7).
Lebih lanjut, perwira bintang satu tersebut mengatakan seharusnya ada kesadaran antara para pemegang perusahaan, pihak redaksi maupun reporter untuk memberikan tayangan edukasi terkait penayangan berita-berita tentang terorisme. Mengingat, kasus terorisme adalah suatu yang sangat krusial dalam sebuah negara besar seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Butuh kesadaran tinggu mulai dari reporter, pimpinan redaksi maupun pemegang perusahaan untuk menilai apakah tayangan ini layak menjadi konsumsi publik atau tidak. Jangan hanya ngejar rating semata untuk mendapatkan sebuah berita esklusif, namun menimbulkan dampak negatif yang luas,” terang Herwan.