Sragen – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen secara resmi melimpahkan berkas hasil klarifikasi kasus dugaan mencoblos dua kali dalam Pilpres 9 Juli lalu ke Polres Sragen.
Berkas hasil klarifikiasi atas nama Mulyadi dan Nanto tersebut diserahkan ke Polres Sragen oleh Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki dan Anggota Panwaslu Heru Cahyono, Minggu (13/7).
Slamet Basuki mengatakan, penyerahan berkas itu dilakukan setelah Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap 4 saksi yang terkait dalam kasus nyoblos dua kali yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelangara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tegalombo atas nama Mulyadi dan Nanto.
Sedangkan 4 saksi yang dihadirkan tersebut masing-masing adalah dua orang anggota KPPS TPS II Desa Tegalombo, Widiyawati dan Sumadi. Kemudian dua saksi dari tim sukses (Timses) Prabowo-Hatta di TPS tersebut, yaitu; Yudi Winoto dan Nanang Suprihyono.
Slamet menjelaskan, dari hasil klarifikasi, tim menyimpulkan kedua terlapor diduga telah melanggar Pasal 236 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman hukuman maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 18 juta.
“Mereka terindikasi melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Makanya hari ini berkas klarifikasi kita limpahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” kata Slamet.
Anggota Panwaslu, Heru Cahyono menjelaskan dari hasil klarifikasi, terlapor Mulyadi diketahui mencoblos di TPS I Tegalombo atas namanya sendiri dan di TPS II dengan undangan atas nama Warsono. Kemudian terlapor Nanto mencoblos di TPS I atas namanya sendiri dan mencoblos di TPS II atas nama Subekti.