Rabu, September 27, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar

Pencoblos Dobel Terancam Pidana

by
14 Juli 2014 | 22:44
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen secara resmi melimpahkan berkas hasil klarifikasi kasus dugaan mencoblos dua kali dalam Pilpres 9 Juli lalu ke Polres Sragen.

Berkas hasil klarifikiasi atas nama Mulyadi dan Nanto tersebut diserahkan ke Polres Sragen oleh Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki dan Anggota Panwaslu Heru Cahyono, Minggu (13/7).

BacaJuga

Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Sragen, Gibran: Meresahkan Warga, Tak Ada Komunikasi

DPR: Belum Ada Penjelasan Resmi KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Ratusan Relawan Dukung Gibran Maju Cawapres Pilpres 2024

Slamet Basuki mengatakan, penyerahan berkas itu dilakukan setelah Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap 4 saksi yang terkait dalam kasus nyoblos dua kali yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelangara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tegalombo atas nama Mulyadi dan Nanto.

Sedangkan 4 saksi yang dihadirkan tersebut masing-masing adalah dua orang anggota KPPS TPS II Desa Tegalombo, Widiyawati dan Sumadi. Kemudian dua saksi dari tim sukses (Timses) Prabowo-Hatta di TPS tersebut, yaitu; Yudi Winoto dan Nanang Suprihyono.

Slamet menjelaskan, dari hasil klarifikasi, tim menyimpulkan kedua terlapor diduga telah melanggar Pasal 236 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman hukuman maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 18 juta.

“Mereka terindikasi melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Makanya hari ini berkas klarifikasi kita limpahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” kata Slamet.

Anggota Panwaslu, Heru Cahyono menjelaskan dari hasil klarifikasi, terlapor Mulyadi diketahui mencoblos di TPS I Tegalombo atas namanya sendiri dan di TPS II dengan undangan atas nama Warsono. Kemudian terlapor Nanto mencoblos di TPS I atas namanya sendiri dan mencoblos di TPS II atas nama Subekti.

Tags: anggota panwasluHeru CahyonoKetua Panwaslu SragenpilpresSlamet Basuki

Previous Post

Terdakwa Bantah Keroyok Pegawai PTPN IX

Next Post

Libur 3 Pekan, Pemain Persis Latihan Sendiri

Berita Terkait

Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Sragen, Gibran: Meresahkan Warga, Tak Ada Komunikasi

Baliho Prabowo-Gibran Muncul di Sragen, Gibran: Meresahkan Warga, Tak Ada Komunikasi

18 September 2023
DPR: Belum Ada Penjelasan Resmi KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

DPR: Belum Ada Penjelasan Resmi KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

13 September 2023

Ratusan Relawan Dukung Gibran Maju Cawapres Pilpres 2024

12 September 2023

Usulan Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres, DPR Tunggu Penjelasan Resmi KPU

11 September 2023

Arsjad Rasjid Jadi Ketua TPN Ganjar, Gibran: Networknya Luas Jadi Modal

5 September 2023

Ganjar Sindir Relawan Tak Berdiri di Dua Kaki, Gibran: Relawan Saya Ada yang Dukung Ganjar

5 September 2023
Next Post

Libur 3 Pekan, Pemain Persis Latihan Sendiri

Terkini

Pantai Papa

Rekomendasi 9 Pantai di Bima, Menawarkan Pemandangan Alam Nan Elok Mempesona

26 September 2023
128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

26 September 2023
Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

26 September 2023
422 Pejabat Pemkab Klaten dilantik, Begini Pesan Bupati

422 Pejabat Pemkab Klaten dilantik, Begini Pesan Bupati

26 September 2023
MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved