Wonogiri – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004, anggota dewan telah purnatugas di DPRD Kabupaten akan menerima uang jasa pengabdian sebanyak enam kali representasi. Uang itu akan diberikan setelah masa jabatan berakhir.
Sekretaris DPRD Kabupaten Wonogiri Sukiyono didampingi Kepala Bagian Keuangan DPRD Wonogiri Haryono menjelaskan, sebanyak 50 anggota DPRD Wonogiri sudah purnatugas pada periode ini akan menerima uang jasa pengabdian sebanyak enam kali representasi.
“Kemungkinan akan diberikan kira-kira September, kan 13 Agustus besok baru akhir masa jabatan, tapi juga tidak menutup kemungkinan Agustus bisa dicairkan,” kata Sukiyono, Rabu (23/7).
Dana itupun jelasnya, akan dicairkan setelah ada pengajuan dengan salah satu ketentuan, yakni adanya Surat Keterangan (SK) purnatugas.
“Dasar pengajuannyapun setelah yang bersangkutan diberhentikan secara terhormat atau harus ada SK purnatugas,” ujarnya.
Sementara itu, Haryono menambahkan, untuk besaran uang jasa pengabdian bagi anggota dewan berbeda-beda bergantung masa pengabdian dan juga jabatan di dalam legislatif.
Besaran uang jasa pengabdian akan diberikan kepada anggota dewan itupun berbeda. Adapun untuk masa pengabdian setinggi-tingginya lima tahun sebesar enam bulan representasi, dua tahun dua kali representasi serta satu tahun satu kali representasi.
“Untuk Ketua Dewan sebesar Rp 2.100,000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan anggota Rp 1.575.000, dikalikan dengan lama masa dia menjabat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Haryono.