Timlo.net – Terhitung mulai 6 Agustus 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai menerapkan kebijakan menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan tol.
Langkah ini diyakini sebagai upaya menghemat konsumsi BBM bersubsidi karena dikhawatirkan ludes sebelum waktunya jika tanpa penghematan. Terkait penerapan kebijakan penghapusan subsidi BBM di SPBU di jalan tol, PT Jasa Marga tidak menampik adanya kemungkinan kendaraan mogok lantaran kehabisan bensin.
Sebagai langkah antisipasi, Jasa Marga menyiapkan penanganan khusus. Kepala Humas PT Jasa Marga, Wasta Gunadi berjanji membantu pengendara ketika mengalami kehabisan bensin dan tak dapat mengisi di SPBU karena tidak menjual BBM bersubsidi.
“Silakan hubungi Jasa Marga di 021-80880123 jika memang kendaraan yang masih menggunakan BBM subsidi kehabisan bahan bakar,” ungkap Wasta kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (3/8).
Bantuan disiapkan Jasa Marga adalah bensin eceran. Petugas Jasa Marga akan segera datang membawa satu jeriken berisi BBM.
“Paling kalau satu jeriken besar itu sekitar sepuluh sampai 20 liter. Jadi nanti pengendara bisa membeli di petugas yang datang itu. Jadi, kami siapkan paling tidak supaya bisa jalan dulu sampai ke SPBU terdekat di luar jalan tol,” jelasnya.
Terlepas dari cara itu, pihaknya tetap mengimbau agar pengendara ketika hendak memasuki jalan tol terlebih dulu mengisi penuh tangki bensin kendaraan. Terlebih bagi kendaraan masih menggunakan BBM subsidi jenis premium atau solar.
“Saat memasuki (jalan) tol, harus disiapkan dulu bensinnya karena itu (jalan tol) kan jalan cukup panjang,” imbaunya.
Sebelumnya, SPBU di seluruh jalan tol di Indonesia, tidak akan menjual premium dan solar bersubsidi. Kebijakan ini sebagai antisipasi agar kuota subsidi BBM tahun ini tidak kembali jebol. [noe]
Sumber : merdeka.com