Klaten – Menjelang pelantikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten periode 2014-2019, Rabu (13/8) lusa, satu dari lima puluh anggota dewan terpilih, Suraji, mendadak mengundurkan diri.
Suraji (43), anggota dewan terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) lima Klaten meliputi Kecamatan Bayat, Cawas, Karangdowo, Pedan dan Trucuk ini membenarkan dirinya telah mengundurkan diri dari kursi DPRD Klaten.
Angota dewan terpilih asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pemilihan legislatif lalu dengan perolehan 7773 suara ini mengaku, dia merasa kesulitan membagi waktu sebagai anggota dewan dan pengusaha.
“Pastinya, saat sudah menjabat menjadi anggota dewan, saya pasti akan kesulitan membagi waktu. Pasalnya, saya memiliki usaha di Jakarta yang mengharuskan saya untuk selalu ke sana,” ujarnya, Senin (11/8).
Menanggapi pengunduran dirinya terbilang mendadak itu, Suraji tetap bersikukuh pada alasan kesulitan membagi waktu.
“Daripada mengecawakan konstituen, lebih baik saya legowo mengundurkan diri. Untuk surat pengunduran diri, KPU Klaten sudah menerimanya,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi diperoleh Timlo.net, DPC PDIP Klaten telah mengajukan surat penarikan calon legislatif (Caleg) terpilih, Suraji dengan nomor 054/DPC-111/VIII/2014, serta surat pengunduran diri bersangkutan dengan nomor 001/SPD/VIII/2014 ke KPU Klaten, tertanggal 8 Agustus 2014.