Klaten – Menyusul pernyatan pengunduran diri anggota dewan terpilih Suraji dari kursi DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019, Ketua DPC PDIP Klaten Agus Riyanto pun angkat bicara.
“Sebelum pelantikan 13 Agustus nanti, Suraji telah memberitahu ke DPC terkait pengunduran dirinya. Dia beralasan merasa kesulitan membagi waktu antara sebagai anggota dewan dan pengusaha,” ujarnya, Senin (11/8).
Agus Riyanto menambahkan, DPC PDIP Klaten telah mengajukan surat penarikan calon legislatif (Caleg) terpilih Suraji dengan nomor 054/DPC-111/VIII/2014, serta surat pengunduran diri pihak bersangkutan dengan nomor 001/SPD/VIII/2014 ke KPU Klaten, tertanggal 8 Agustus 2014.
“DPC kemudian menyikapinya dengan mengirimkan surat penarikan Suraji dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten. Karena belum pelantikan, siapa yang menggantikannya itu adalah ranahnya KPU,” tambah Agus Riyanto membenarkan pengunduran diri Suraji.
Senada dengan itu, Ketua KPU Klaten, Siti Farida juga membenarkan pengunduran diri Suraji.
“Sesuai surat pengunduran diri yang bersangkutan dengan alasan karena kesibukan kegiatan, KPU Klaten telah menyiapkan pengganti Suraji. Calon legislatif yang menggantikan Suraji adalah peringkat perolehan suara di bawahnya dari partai politik dan Dapil (daerah pemilihan) yang sama, yakni Hamenang Wajar Ismoyo,” tandas Siti Farida.
Seperti diketahui, Suraji (43), merupakan anggota dewan terpilih dari Dapil lima Klaten meliputi Kecamatan Bayat, Cawas, Karangdowo, Pedan dan Trucuk. Ia lolos menduduki kursi DPRD Klaten berangkat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan memperoleh 7773 suara.