Jumat, Maret 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Dewan Desak Pemkot Keluarkan Perwali Timing Hibah

by
11 Agustus 2014 | 21:29
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Kalangan DPRD Solo mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat agar segera mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) tentang timing pengajuan dan pencairan hibah. Perwali itu diperlukan agar serapan hibah berjalan maksimal serta surat pertanggungjawaban (SPj)-nya tepat waktu.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdul Ghofar Ismail, mengatakan berdasarkan hasil studi banding ke Sleman, di kabupaten itu telah ada Perwali mengatur secara lengkap tahapan hibah dari mulai pengajuan hingga pencairan.

BacaJuga

Rutan Solo Overload, Bakal Dipindah Ke Karanganyar

Sambangi DPRD, Sejumlah Ormas Kawal Pembatalan Kenaikan NJOP dan PBB Kota Solo

Pagar SMPN 18 Solo Ambruk, Komisi IV Minta Pemkot Segera Perbaiki

”Selama ini kan kita belum ada timing itu, maka kami mendorong agar Pemkot segera menerbitkan Perwali yang benar-benar mengatur soal timing itu. Termasuk jika memungkinkan mengatur timing tentang pencairan juga. Di Sleman itu, Februari-Maret, semua proposal dari masyarakat sudah masuk,” katanya kepada Timlo.net, Senin (11/8) di gedung dewan.

Tak hanya mengatur waktu pengajuan proposal hibah, lanjut Ghofar, Perwali juga diharapkan mengatur batasan waktu pencairan hibah. Hal ini lantaran berkaca pada praktik di lapangan di mana pencairan hibah mepet berimbas pada telatnya SPj serta tidak dimanfaatkannya dana hibah secara maksimal oleh masyarakat.

“Harapannya triwulan II sudah cair, sehingga triwulan III sudah bisa SPj. Hibah ini termasuk hibah untuk sekolah. Jadi tidak hanya masyarakat. Temuan kemarin kan sekolah-sekolah swasta banyak belum SPj,” ungkapnya.  

Sementara Ketua Banggar DPRD, YF Sukasno, mengatakan anggaran hibah di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 91 miliar. Dari jumlah itu, Rp 70 miliar merupakan hibah di APBD murni 2014 di mana hingga saat ini belum bisa terealisasi.

Tags: abdul ghofar ismailDPRDhibah

Previous Post

Ketua PDIP Klaten Benarkan Pengunduran Diri Anggota Dewan

Next Post

Transisi DPRD, Pemkot Diminta Tak Manfaatkan Celah

Berita Terkait

Rutan Solo Dipindah ke Sukoharjo, Tim Kemenkumham Jateng Matangkan Rencana

Rutan Solo Overload, Bakal Dipindah Ke Karanganyar

9 Februari 2023
Sambangi DPRD, Sejumlah Ormas Kawal Pembatalan Kenaikan NJOP dan PBB Kota Solo

Sambangi DPRD, Sejumlah Ormas Kawal Pembatalan Kenaikan NJOP dan PBB Kota Solo

7 Februari 2023

Pagar SMPN 18 Solo Ambruk, Komisi IV Minta Pemkot Segera Perbaiki

29 Januari 2023

Sosok Rohadi Widodo di Mata Bagus Selo

24 Januari 2023

Ketua DPRD Bagus Selo Heran Pokir Anggota Raib

3 Januari 2023

Malam Tahun Baru 2023, Band Ska Tipe-X “Bius” Masyarakat Sragen

1 Januari 2023
Next Post

Transisi DPRD, Pemkot Diminta Tak Manfaatkan Celah

Terkini

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023
Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

24 Maret 2023
Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

24 Maret 2023
Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sampai Mana? Begini Penjelasan DPR

24 Maret 2023
BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

24 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved