Solo – Kalangan DPRD Solo mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat agar segera mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) tentang timing pengajuan dan pencairan hibah. Perwali itu diperlukan agar serapan hibah berjalan maksimal serta surat pertanggungjawaban (SPj)-nya tepat waktu.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdul Ghofar Ismail, mengatakan berdasarkan hasil studi banding ke Sleman, di kabupaten itu telah ada Perwali mengatur secara lengkap tahapan hibah dari mulai pengajuan hingga pencairan.
”Selama ini kan kita belum ada timing itu, maka kami mendorong agar Pemkot segera menerbitkan Perwali yang benar-benar mengatur soal timing itu. Termasuk jika memungkinkan mengatur timing tentang pencairan juga. Di Sleman itu, Februari-Maret, semua proposal dari masyarakat sudah masuk,” katanya kepada Timlo.net, Senin (11/8) di gedung dewan.
Tak hanya mengatur waktu pengajuan proposal hibah, lanjut Ghofar, Perwali juga diharapkan mengatur batasan waktu pencairan hibah. Hal ini lantaran berkaca pada praktik di lapangan di mana pencairan hibah mepet berimbas pada telatnya SPj serta tidak dimanfaatkannya dana hibah secara maksimal oleh masyarakat.
“Harapannya triwulan II sudah cair, sehingga triwulan III sudah bisa SPj. Hibah ini termasuk hibah untuk sekolah. Jadi tidak hanya masyarakat. Temuan kemarin kan sekolah-sekolah swasta banyak belum SPj,” ungkapnya.
Sementara Ketua Banggar DPRD, YF Sukasno, mengatakan anggaran hibah di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 91 miliar. Dari jumlah itu, Rp 70 miliar merupakan hibah di APBD murni 2014 di mana hingga saat ini belum bisa terealisasi.