Sukoharjo – Pascavonis hukuman 12 bulan dan denda Rp 12 juta, terdakwa Sukini, guru SDN Dukuh 2 Mojolaban jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Ia tak kuasa menahan kesedihan atas vonis majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 234 UURI No 42 Tahun 2008 tetang Pemilu dan Pilpres.
Isak tangis pecah di dalam ruang persidangan pascamajelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis 12 bulan dan denda Rp 12 juta kepada Sukini, terdakwa kasus perusakan surat suara di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Sukini saat proses persidangan terlihat tegar, akhirnya tak kuasa menahan sedih hingga jatuh pingsan. Keluarga mendampingi dirinya langsung membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Sukini, Nursito, mengatakan vonis kepada kliennya itu terlalu berat. Dirinya menyayangkan putusan hakim mengesampingkan pledoi, meski banyak fakta persidangan meringankan kliennya.
“Kami akan pelajari hasil putusan, hukuman ini sangat berat. Apalagi secara material kerusakan surat suara tersebut belum diteliti secara uji forensik untuk mendapatkan verifikasi yang sah,” ungkap Nursito, usai persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (13/8).