Sabtu, Agustus 20, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Divonis 12 Bulan, Guru SD Dilarikan ke Rumah Sakit

by
13 Agustus 2014 | 22:52
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo – Pascavonis hukuman 12 bulan dan denda Rp 12 juta, terdakwa Sukini, guru SDN Dukuh 2 Mojolaban jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Ia tak kuasa menahan kesedihan atas vonis majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 234 UURI No 42 Tahun 2008 tetang Pemilu dan Pilpres.

Isak tangis pecah di dalam ruang persidangan pascamajelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis 12 bulan dan denda Rp 12 juta kepada Sukini, terdakwa kasus perusakan surat suara di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

BacaJuga

Terpidana Perusakan Surat Suara Mendekam di Lapas Solo

Terpidana Kasus Perusakan Suara, Sukini Melarikan Diri?

Berstatus Terpidana, PNS Sukini Masih Terima Gaji

Sukini saat proses persidangan terlihat tegar, akhirnya tak kuasa menahan sedih hingga jatuh pingsan. Keluarga mendampingi dirinya langsung membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Sukini, Nursito, mengatakan vonis kepada kliennya itu terlalu berat. Dirinya menyayangkan putusan hakim mengesampingkan pledoi, meski banyak fakta persidangan meringankan kliennya.

“Kami akan pelajari hasil putusan, hukuman ini sangat berat. Apalagi secara material kerusakan surat suara tersebut belum diteliti secara uji forensik untuk mendapatkan verifikasi yang sah,” ungkap Nursito, usai persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (13/8).

Tags: Sidang pemilusukini

Previous Post

Sidang Pidana Pemilu, Guru SD Divonis 1 Tahun

Next Post

Sambangi Balai Kota, Menteri Korut Puji Jokowi Setinggi Langit

Berita Terkait

Terpidana Perusakan Surat Suara Mendekam di Lapas Solo

26 Agustus 2014

Terpidana Kasus Perusakan Suara, Sukini Melarikan Diri?

20 Agustus 2014

Berstatus Terpidana, PNS Sukini Masih Terima Gaji

19 Agustus 2014

BKD Sukoharjo Belum Bisa Jatuhkan Sanksi kepada Sukini

19 Agustus 2014

Sidang Pidana Pemilu, Guru SD Divonis 1 Tahun

13 Agustus 2014
Next Post

Sambangi Balai Kota, Menteri Korut Puji Jokowi Setinggi Langit

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Lawan Arema FC, PSM Makassar Siap Tampilkan Yang Terbaik

Lawan Arema FC, PSM Makassar Siap Tampilkan Yang Terbaik

20 Agustus 2022
PSSI Gelar Kompetisi Liga 2 dengan Format 3 Wilayah

Batal Lawan India, Indonesia Deal dengan Curacao untuk Laga FIFA Match Day

20 Agustus 2022

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan Berujung Maut Ditangani Polres Sukoharjo

19 Agustus 2022
Pemkot Solo Gelar Kirab Pembangunan, Warga Berjubel di Pinggir Jalan Lihat Alutsista Tank TNI

Pemkot Solo Gelar Kirab Pembangunan, Warga Berjubel di Pinggir Jalan Lihat Alutsista Tank TNI

19 Agustus 2022

Nonton Film Sayap Sayap Patah, Ganjar Ikut Trenyuh

19 Agustus 2022















  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved