Solo – Vonis hukuman tujuh tahun penjara bagi kurir ganja, RPP (18) dijatuhkan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo beberapa waktu lalu, dinilai masih terlalu tinggi. Menanggapi keputusan ini, bukan tidak mungking upaya banding akan dilakukan.
Kuasa hukum terdakwa, Joko Wiwoho, menyatakan dirinya sangat tidak menyangka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara. Meski hukuman itu lebih rendah tiga tahun dibandingkan tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU), Varida T, yakni selama sepuluh tahun, namun Joko Wiwoho menilai hukuman itu masih terlalu tinggi. Mengingat RPP selama ini tak mengerti tentang hukuman atas perbuatannya itu.
“Vonis tersebut masih terlampau tinggi. Tujuh tahun bukan waktu yang singkat, pastinya dia tidak akan meneruskan sekolah dan membantu ibunya mencari nafkah,” ujar Joko, saat ditemui wartawan di PN Solo, Kamis (14/8).
Menanggapi putusan itu, pihaknya akan berkoordinasi guna menentukan langkah selanjutnya. Saat ditanya tentang upaya akan ditempuh, Joko mengaku jika kliennya sepakat, mereka akan melakukan upaya banding.
“Bergantung klien saya, apakah dia mau banding atau tidak,” terang Joko.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Kota Solo menjatuhkan vonis hukuman kepada RPP (18) selama tujuh tahun penjara, Senin (11/8) kemarin. Dalam sidang, terdakwa mengaku pikir-pikir menerima vonis itu.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yakni melakukan perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram.