Solo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan hukuman terhadap Susilo (36), terdakwa kasus Zensho Family Karaoke sebelas bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Jaim dan Haedar juga divonis hukuman sama. Vonis hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Sutarno menuntut satu tahun tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Susilo secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ikut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan,” kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono membacakan vonis hukuman terdakwa di PN Solo, Kamis (14/8).
Tindak pidana dilakukan terdakwa adalah melakukan tindak pidana dimaksud pada dakwaan primer Pasal 169 ayat (1) KUHP, yakni turut serta dalam perkumpulan bertujuan melakukan kejahatan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak perusakan dan penganiayaan di Zensho Family Karaoke,” terang Supriyono.
Mendengar pembacaan putusan terkait vonis hukuman, terdakwa Susilo mengangguk dan tak ada masalah. Sementara itu, JPU Sutarno juga sepakat dengaan dijatuhkannya hukuman sebelas bulan dengan ditandai dirinya juga turut mengangguk setuju.