Senin, Maret 20, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Terdakwa Kasus Senzho Divonis 11 Bulan Penjara

by
14 Agustus 2014 | 22:11
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan hukuman terhadap Susilo (36), terdakwa kasus Zensho Family Karaoke sebelas bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Jaim dan Haedar juga divonis hukuman sama. Vonis hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Sutarno menuntut satu tahun tiga bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Susilo secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ikut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan,” kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono membacakan vonis hukuman terdakwa di PN Solo, Kamis (14/8).

BacaJuga

Sekda Sutarno: Ironis, Anggaran Tersedia Kenapa Mobdin Tak Terawat!

Sekda Sutarno: Jangan Percaya Calo!

Sutarno Butuh Waktu Pelajari Tugas Sekda

Tindak pidana dilakukan terdakwa adalah melakukan tindak pidana dimaksud pada dakwaan primer Pasal 169 ayat (1) KUHP, yakni turut serta dalam perkumpulan bertujuan melakukan kejahatan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak perusakan dan penganiayaan di Zensho Family Karaoke,” terang Supriyono.

Mendengar pembacaan putusan terkait vonis hukuman, terdakwa Susilo mengangguk dan tak ada masalah. Sementara itu, JPU Sutarno juga sepakat dengaan dijatuhkannya hukuman sebelas bulan dengan ditandai dirinya juga turut mengangguk setuju.

Tags: supriyonosutarnoZenshoZensho Family Karaoke

Previous Post

Harga LPG 12 Kg Naik, Dinas Belum Tentukan Sikap

Next Post

Peringati HUT RI, Kusuma Sahid Gelar Aneka Lomba

Berita Terkait

Pelajar Konvoi Dikukut Polisi

Sekda Sutarno: Ironis, Anggaran Tersedia Kenapa Mobdin Tak Terawat!

4 Juni 2021
Ribuan Civitas Akademika UMS Ikuti Jalan Sehat

Sekda Sutarno: Jangan Percaya Calo!

10 November 2019

Sutarno Butuh Waktu Pelajari Tugas Sekda

9 Agustus 2019

Sutarno Jabat Sekda Karanganyar

9 Agustus 2019

Empat Prodi di UNS Peroleh Sertifikat AUN-QA

11 Desember 2018

Pendaftar SNMPTN UNS 2017 Alami Kenaikan

29 Maret 2017
Next Post

Peringati HUT RI, Kusuma Sahid Gelar Aneka Lomba

Terkini

Komitmen Ardi Usai Dilantik Jadi Ketua Hipmi Solo

Komitmen Ardi Usai Dilantik Jadi Ketua Hipmi Solo

20 Maret 2023
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Klaten Siagakan Ratusan Personel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Klaten Siagakan Ratusan Personel

20 Maret 2023
Finishing Bali United FC Kurang Tajam, Padahal Banyak Peluang Emas

Finishing Bali United FC Kurang Tajam, Padahal Banyak Peluang Emas

20 Maret 2023
Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

20 Maret 2023
Merdeka KU 35 Runner Up Kejuaraan Intercity Evergreen Mansion Sport XV

Merdeka KU 35 Runner Up Kejuaraan Intercity Evergreen Mansion Sport XV

20 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved