Solo – Realisasi pajak sarang walet pada 2014 ini diprediksi kembali jauh di bawah target. Atas dasar itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo memutuskan menurunkan target pajak sarang walet hingga 45 persen tahun depan.
Data DPPKA, target pajak sarang walet 2014 ditetapkan sebesar Rp 24 juta. Adapun hingga 30 Juni 2014, realisasi pajak walet baru mencapai Rp 2.106.075 atau 8,78 persen. Kepala DPPKA Solo, Budi Yulistianto, mengatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melakukan penagihan rutin. Namun sayang masih banyak wajib pajak tak patuh.
“Sudah kami upayakan keliling 51 kelurahan, tapi hasilnya wajib pajak yang patuh sangat kecil. Bahkan kalau dihitung, operasional yang kami keluarkan justru lebih besar dibanding pajak yang berhasil tertagih. Meski demikian, kami terus berusaha mendapat hasil maksimal,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.
Lantaran selalu di bawah target, DPPKA memutuskan hanya memasang target pajak sarang walet Rp 13,2 juta pada 2015 mendatang. Angka itu menurun Rp 11 juta atau sekira 45 persen dibanding tahun ini.
Sementara anggota DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengakui sejumlah kendala dihadapi DPPKA dalam melakukan penagihan pajak sarang walet.
“Walaupun mereka (DPPKA) sudah berusaha berkoordinasi dengan wilayah, dalam hal ini RT RW, tetapi secara kenyataan sampai dengan saat ini apa yang disampaikan masyarakat itu begitu dikroscek ke wilayah, ya memang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Jadi, walaupun kemarin pada saat pembahasan di APBD sudah ditargetkan dan tidak banyak, tapi memang hasilnya tidak bisa maksimal,” ujarnya.