Timlo.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan peringatan keras kepada 25 anggota KPU Kota Jakarta.
Terkait peringatan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
“Itu keras ya peringatannya. Ya saya kira itu konsekuensi kami sebagai penyelenggara, dan kami sebagai yang di atasnya akan segera menindaklanjuti dan memberikan arahan dan supervisi kepada mereka,” kata Hadar di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
Selain itu, KPU juga akan membuat aturan terkait pembukaan kotak suara yang menjadi salah satu gugatan kepada KPU.
“Ya tidak apa-apa, ya saya kira jelas tadi perlu dibuat peraturan KPU. Saya kira kami akan segera membuat peraturannya sehingga proses-proses pembukaan kota suara, dan masih banyak lagi yang kita perlukan ke depan,” jelas Hadar.
Dengan aturan tersebut, lanjut Hadar, nantinya pembukaan kotak suara oleh KPU terkait penghitungan suara pemilu, tidak lagi dipertanyakan dan menjadi persoalan.
“Nanti bisa kita jalankan dengan landasannya, sehingga tidak ada lagi orang yang mempermasalahkan karena banyak pilkada kan nanti, dalam pilkada kami harus buka itu kotak karena isinya harus kita pindahkan, memastikan lagi dokumen-dokumen yang kita butuhkan untuk merapihkan data-data,” jelas Hadar.
Hadar melanjutkan, pembuatan aturan terkait pembukaan kotak suara dan beberapa aturan lain akan melibatkan Parlemen.
“Oleh karena itu kita sudah tahu prosedurnya yang dibutuhkan sekarang adalah yang dibutuhkan menurut saran DKPP, peraturannya. Kami punya otoritas untuk bikin peraturan, tinggal kami buat peraturan, konsultasi kepada DPR,” tutur Hadar.
Sumber: merdeka.com