Sragen – Sebanyak 6 warga Kampung Teguhan, Kelurahan Sragen Wetan terpaksa ditangkap polisi lantaran melakukan judi dadu di salah satu rumah warga di Kampung Teguhan RT 8, Kelurahan Sragen Wetan.
Enam warga tersebut masing-masing Budi Santoso, Totok Yuli Sofyanto, Joni Roimun, Aris Apriyanto, Agus Suyanto dan Sutrisno.
Dari penangkapan tersebut, selain berhasil mengamankan keenam tersangka, polisi juga berhasil menyita perlengkapan dadu seperti kocokan, dadu dan uang senilai Rp 1,3 juta. Selain itu sebanyak 12 sepeda motor yang diduga milik tersangka juga berhasil diamankan.
Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando melalui Kapolsek Sragen AKP Agung Ari P mengungkapkan, penangkapan 6 tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari warga sekitar, bahwa ada belasan orang yang berjudi di rumah salah satu warga.
Dari informasi tersebut, tim belasan anggota Polsek Sragen langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Tidak lama, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Sejumlah penjudi diketahui lari tunggang langgang. Sebagian berlari keluar rumah dan sebagian berusaha bersembunyi ke dalam rumah. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 tersangka, sedangkan sekitar enam tersangka lainnya berhasil kabur.
“Waktu kami gerebek itu ada beberapa yang masuk rumah dan bersembunyi di bawah tempat tidur, ada juga yang bersembunyi di dandang ukuran besar di dapur. Tapi sekitar 6 tersangka lain berhasil kabur,” ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Agung juga menuturkan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 12 sepeda motor berbagai jenis yang diduga milik pelaku judi. Sementara itu, terkait 6 tersangka yang salah satunya diduga merupakan bandar, Agung mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran.
“Kami masih melakukan pengejaran termasuk bandarnya,” kata Agung.
Agung menegaskan, keenam tersangka yang sudah ditahan di Polres Sragen bakal dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.