Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

RT/RW Sragen Digelontor Rp 150.000 per Bulan

by
25 Agustus 2014 | 20:03
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Bantuan keuangan untuk setiap desa dan RT di Kabupaten Sragen tahun 2014 ini naik drastis.

Bagi desa, bantuan keuangan melalui Program Percepatan Infrastruktur Desa (PPID) naik dari yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta per tahun. Sedangkan untuk masing-masing RT/RW, mulai Oktober mendatang naik dari yang semula hanya menerima Rp100.000 menjadi Rp 150.000 per bulan.

BacaJuga

Suket RT/RW untuk Pindah Domisili Dihapus, Kemendagri: Petugas yang Minta Syarat Itu Akan Dicopot

Masih Tersisa 1.600 RT/RW di Jateng Masuk Zona Merah, Ganjar Minta Kepala Daerah Awasi Lockdown

PPKM Berskala Mikro, RT/RW Jadi Ujung Tombak

Kepala Bagian Pemerintah dan Pertanahan Setda Sragen, Bambang Widyatmoko mengatakan, sebanyak 196 desa saat ini siap mendapat kucuran bantuan keuangan dari Pemkab Sragen dengan total anggaran senilai Rp 29,4 miliar. Sedangkan anggaran operasional untuk 6.100 RT/RW se-Kabupaten Sragen sebanyak Rp 9,3 Milyar.

Untuk membayar bantuan keuangan bagi desa dan RT/RW, dana yang dikeluarkan sebesar Rp 29,4 miliar bagi 196 desa se-kabupaten Sragen. Sedangkan bagi 6100 RT/RW se-kabupaten Sragen, Pemkab menganggarkan sebesar 9,3 miliar.

”Bagi RT/RW akan menerima bantuan keuangan ini setiap triwulan, jadi mereka akan menerima lebih banyak dari sebelumnya. Desa-desa pun juga akan memperoleh bantuan keuangan dari Pemkab yang lebih besar dari sebelumnya” jelas Bambang, Senin (25/8).

Dikatakan Bambang, mengenai pencairan kedua bantuan keuangan tersebut dilaksanakan secara normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentang waktu pencairannya, kata Bambang, adalah mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Jadi akan dilaksanakan sebagaimana peraturan daerah yang telah disyahkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Segera setelah aturan tersebut disyahkan, setiap desa minimal per desa mengajukan dengan dilengkapi admisnitrastif yang lengkap dan tepat. Setelah melengkapi dokumen dan mengajukan maka bisa dilakukan pencairan” jelasnya.

Tags: Bambang WidyatmokoKepala Bagian Pemerintah dan Pertanahan Setda SragenRT/RW

Previous Post

Pasar Bunder Sragen, Terbersih Ketiga se-Jawa Tengah

Next Post

Guru BK di Sragen Diberi Pemahaman Tentang Narkoba

Berita Terkait

MK Sahkan Suket Dibolehkan untuk Nyoblos, Ini yang Dilakukan Kemendagri

Suket RT/RW untuk Pindah Domisili Dihapus, Kemendagri: Petugas yang Minta Syarat Itu Akan Dicopot

9 Januari 2022
Gawat! Kasus Covid-19 Klaten Peringkat Satu di Jawa Tengah

Masih Tersisa 1.600 RT/RW di Jateng Masuk Zona Merah, Ganjar Minta Kepala Daerah Awasi Lockdown

30 Juni 2021

PPKM Berskala Mikro, RT/RW Jadi Ujung Tombak

8 Februari 2021

Kemendagri: Administrasi Kependudukan Bukan Tugas RT/RW

18 Agustus 2020

Bentengi Warga dari Miras, Polsek Gandeng RT/TW

4 September 2014

196 Desa di Sragen akan Digelontor Rp 29,4 Miliar

30 Agustus 2014
Next Post

Guru BK di Sragen Diberi Pemahaman Tentang Narkoba

Terkini

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

26 Juni 2022
Tercium Bau Menyengat, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Solo Tewas saat Gowes ke Arah Tawangmangu

26 Juni 2022
Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

26 Juni 2022
Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

26 Juni 2022
Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

26 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved