Wonogiri — Berdasar data yang dihimpun Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, selama tahun 2013 hingga 2014 ada tren kenaikan angka pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Purjio, dari awal Januari 2014 hingga Agustus 2014 ini terdapat 13 kasus pencabulan. Sebelas kasus di antaranya sudah putus, dan 2 kasus kini dalam proses persidangan.
“Memang ada tren kenaikan angka kasus pencabulan di Wonogiri ini sejak 2013 lalu hingga 2014 ini,” terang Purjio, saat dijumpai Timlo.net, di ruangannya, Rabu (3/9).
Sementara itu, masih lanjut Purjio, dari 11 kasus pencabulan yang sudah putus atau divonis pengadilan hukumannya pun bervariasi.
“Kalau hukuman bervariasi. Yang terang kalau sesuai undang-undang minimal hukuman bagi pelaku pencabulan tiga tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tapi kalau tuntutan jaksa, dicontohkan seperti kasus yang dilakukan Sugiyanto warga Dusun Majan, Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran yang menyetubuhi anak tirinya, dulu kita tuntut 11 tahun penjara tapi diputus pengadilan 8 tahun penjara,” kata Purjio.
Dalam kasus pencabulan yang terjadi di Wonogiri mulai menunjukkan kenaikannya semenjah Lebaran 2013 lalu. Sedang korban pencabulan pun rata-rata didominasi anak di bawah umur. Sementara pelaku kebanyakan sudah berusia dewasa. Dalam kasus itu pula korban pun biasaya dibawah bujuk rayu serta di bawah tekanan ataupun ancaman. Kini, Kejari Wonogiri tengah mengajukan dua kasus pencabulan.
“Dua kasus saat ini tengah dalam proses persidangan, yakni Suratman, warga Bendosari, Sukoharjo yang korbannya warga Wonogiri, dan Derit Irawan ,warga Trenggalek, dia kita ajukan ke meja hijau lantaran melarikan gadis di bawah umur dan menyekap gadis itu selama setahun, sedangkan korbanya itu warga Kecamatan Jatisrono,” pungkasnya.