Karanganyar – Bupati Karanganyar memberi izin penyidik Polres Karanganyar untuk memeriksa dua direksi BKK Karanganyar, terkait dugaan manipulasi sewa mobil di perusahaan daerah setempat. Hal itu menyusul penetapan dua direksi BUMD milik Provinsi Jawa Tengah ini sebagai tersangka kasus rental mobil dengan kerugian sekira Rp 1,8 miliar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana mengatakan, surat permohonan izin pemeriksaan telah direspon Bupati Juliyatmono. Informasi diterimanya, izin pemeriksaan telah
ditandatangani bupati, namun belum sampai kepada penyidik kepolisian.
Hal itu cukup dimaklumi, mengingat ada proses di birokrasi harus dilalui. Mengenai jumlah dan nama diajukan dalam permintaan izin pemeriksaan, Kapolres masih enggan membeberkan secara gamblang.
“Inisialnya sudah muncul di media massa,” kata Martireni Narmadiana kepada wartawan, Rabu (3/9).
Seperti diketahui, dua inisial nama dimaksud, yakni Mns dan Stn menjabat sebagai direksi di PD BKK Karanganyar. Dua nama itu disebutkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Permohonan izin kepada bupati diperlukan karena PD BKK Karanganyar adalah perusahaan milik daerah (Perusda). Kapolres menyebutkan, jumlah nama akan diperiksa dapat terus berkembang sesuai hasil penyidikan. Polisi dimungkinkan juga akan menggeledah kantor PD BKK Karanganyar guna mencari barang bukti diperlukan.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Agus Sulistyanto mengatakan, ada empat saksi telah dimintai keterangan dan semuanya di luar PD BKK Karanganyar. Pemeriksaan saksi lainnya akan dilanjutkan mengingat ada sekira sepuluh saksi rencananya akan diperiksa.