Solo — Polresta Kota Solo berhasil menjaring komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Demak dan Blora. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan puluhan barang bukti kendaraan bermotor berbagai merk serta alat yang digunakan pelaku.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah mengatakan, komplotan luar daerah Kota Solo tersebut merupakan komplotan profesional. Dalam aksinya, mereka telah mengincar sejumlah kendaraan bermotor sesuai dengan pesanan dari penadah. Tak hanya itu, kata Kapolresta, dalam pemeriksaan pelaku juga menjual kendaraan curian tersebut ke berbagai daerah, khususnya di kawasan Blora, Pati dan Demak.
“Mereka komplotan Curanmor profesional yang telah beroperasi lintas wilayah,” terang Kapolresta Kombespol Iriansyah, Jumat (5/9) siang.
Lebih lanjut dikatakan, dari ketujuh pelaku tersebut mereka memiliki peran masing-masing. Ketujuh pelaku, di antaranya Mustakim alias Ledek, Imam Syafi’I alias Unyil, Jumain Riwanto alias Potro dan Faizin alias Bro berperan sebagai eksekutor. Sementara, Sujianto, Slamet alias Cacing dan Sulistyowati alias Lis berperan sebagai penadah dan penyalur dana.
Mereka beroperasi di kawasan Soloraya. Terhitung, sebanyak 70 lokasi TKP telah berhasil mereka jelajahi. “Selain di Solo, mereka juga beroperasi di Boyolali, Klaten, Sukoharjo dan kabupaten lainnya. Yang sering dijadikan incaran operasi mereka di kawasan Solo adalah Kecamatan Jebres. Khususnya di daerah kampus UNS,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.