Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Anas Urbaningrum akan Dituntut Maksimal

by
5 September 2014 | 13:56
in Nasional, Politik
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net —  Agenda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bakal digelar sepekan lagi. Tetapi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal dituntut hukuman maksimal oleh jaksa.

“Seharusnya JPU akan memberikan tuntutan maksimal,” kata Bambang kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9).

BacaJuga

Anas Urbaningrum Bantah Aliran Dana untuk Kongres Demokrat

Ruhut Sitompul: Yang Dikatakan Nazarudin itu Benar

Nazaruddin Ungkap Sebagian Hasil Korupsi e-KTP untuk Biayai Kongres

Menurut Bambang, ada beberapa alasan mengapa Anas layak dituntut maksimal. Dia mengatakan, dalam sidang sesi pemeriksaan terdakwa kemarin, berbagai macam pernyataan Anas selama ini berhasil dipatahkan oleh dokumen akta jual beli saham PT Anugrah Nusantara dengan Muhammad Nazaruddin diperlihatkan jaksa.

Sebab, kemarin jaksa memastikan sidik jari Anas dalam dokumen itu sama atau identik dengan data sidik jari di pusat Sistem Indentifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (INAFIS).

Bambang juga menuding Anas sempat berupaya mempengaruhi saksi-saksi. Bahkan dia menyatakan hal itu bisa menjadi hal memberatkan buatnya.

“Sebenarnya tidak ada yang meringankan. Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa. Sepantauan saya tidak ada hal yang meringankan,” ujar Bambang.

Sumber: merdeka.com

Tags: anas urbaningrum

Previous Post

95 % Guru PNS Solo Sudah Bersertifikasi

Next Post

Tiap Bulan, BPJS Bayar Rp 4,5 Milar ke RSUD Sukoharjo

Berita Terkait

Anas Urbaningrum Bantah Aliran Dana untuk Kongres Demokrat

6 April 2017

Ruhut Sitompul: Yang Dikatakan Nazarudin itu Benar

5 April 2017

Nazaruddin Ungkap Sebagian Hasil Korupsi e-KTP untuk Biayai Kongres

3 April 2017

Nazaruddin Sebut Anas Terima Rp 500 Miliar dari Proyek e-KTP

3 April 2017

Nazaruddin mengaku Pernah Diminta Anas Panggil Andi Narogong

3 April 2017

Anas Urbaningrum Segera Tempati Sel Sukamiskin

16 Juni 2015
Next Post

Tiap Bulan, BPJS Bayar Rp 4,5 Milar ke RSUD Sukoharjo

Terkini

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Cara Efektif Berhenti Merokok

Gegara Merokok, Seorang Jemaah Haji Nyaris Ditangkap Polisi Arab Saudi

26 Juni 2022
Menghadapi Kompetisi Piala AFF Wanita, Skuad Garuda Pertiwi Sudah Lengkap

Menghadapi Kompetisi Piala AFF Wanita, Skuad Garuda Pertiwi Sudah Lengkap

26 Juni 2022
Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag

Jelang Puncak Haji, 65 Ribu Jemaah Sudah Berada di Tanah Suci

26 Juni 2022
Sering Dijadikan Lokasi Shooting Film, Ternyata Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Magelang

Sering Dijadikan Lokasi Shooting Film, Ternyata Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Magelang

26 Juni 2022
Puncak Haji Makin Dekat, Jalur Masuk Kota Makkah Diperketat

Puncak Haji Makin Dekat, Jalur Masuk Kota Makkah Diperketat

26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved