Timlo.net — Agenda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bakal digelar sepekan lagi. Tetapi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal dituntut hukuman maksimal oleh jaksa.
“Seharusnya JPU akan memberikan tuntutan maksimal,” kata Bambang kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Bambang, ada beberapa alasan mengapa Anas layak dituntut maksimal. Dia mengatakan, dalam sidang sesi pemeriksaan terdakwa kemarin, berbagai macam pernyataan Anas selama ini berhasil dipatahkan oleh dokumen akta jual beli saham PT Anugrah Nusantara dengan Muhammad Nazaruddin diperlihatkan jaksa.
Sebab, kemarin jaksa memastikan sidik jari Anas dalam dokumen itu sama atau identik dengan data sidik jari di pusat Sistem Indentifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (INAFIS).
Bambang juga menuding Anas sempat berupaya mempengaruhi saksi-saksi. Bahkan dia menyatakan hal itu bisa menjadi hal memberatkan buatnya.
“Sebenarnya tidak ada yang meringankan. Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa. Sepantauan saya tidak ada hal yang meringankan,” ujar Bambang.
Sumber: merdeka.com