Klaten — Saputra Enggar Penggalih (23), harus berurusan kembali dengan pihak berwajib. Pasalnya, warga Hargobinangun, Pakem, Sleman terlibat pencurian burung jenis Love Bird serta Petet di Dukuh Gempol, Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten.
Dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (11/9), selain 14 burung Love Bird dan 2 Petet, petugas kepolisian juga menyita sebuah laptop bermerk HP dan dua buah Ponsel merk Samsung serta Smartfren sebagai barang bukti.
Tersangka mengaku, sebelum menjalankan aksinya di Klaten, ia pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Yogyakarta. Bahkan ia harus menjalani hukuman di Gunung Kidul lantaran kasus pencurian burung. “Sebelum di Prambanan, saya juga melakukan pencurian di Ngemplak, Sleman dan terakhir di Gunung Kidul. Kalau di Klaten, saya juga mengambil laptop dan HP,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Klaten, Hastin Mahardjanti membenarkan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah mendekam di tahanan Polres Gunung Kidul. “Tersangka pernah tertangkap di Gunung Kidul lantaran juga mencuri burung. Tersangka bakal dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” urainya.