Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Pembunuh PSK di Hotel Arjuna Divonis 12 Tahun

by
11 September 2014 | 21:25
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun kepada terdakwa Agung Purnomo alias Bluk (19), warga Gumpang, Kartasura, Sukoharjo terkait pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Arjuna Banjarsari, Solo pada April 2014 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pegadilan Negeri (PN) Solo diketuai Miong Ginting menjatuhkan hukuman lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), memberikan dakwaan hukuman selama 15 tahun penjara.

BacaJuga

Polisi Temukan Patahan Pisau saat Prarekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP

Gegara Telur Asin, Pembunuh Pelajar SMP di Sukoharjo Tega Tendang Anaknya

Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

Hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, yakni terdakwa mau mengakui perbuatannya. Disamping itu, terdakwa juga masih muda dan diharapkan hukuman itu membuatnya jera, sehingga tak mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dengan sadis menghabisi korban. Sekaligus juga menikmati hasil kejahatan, yakni dua buah telepon genggam milik korban merek Maxtron dan Nokia, perhiasan serta uang sebesar Rp 130 ribu,” jelas hakim di persidangan, Kamis (11/9).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan menyebabkan korban meninggal.

Tags: Agung Purnomohotel arjunapembunuhan

Previous Post

Penampakan ‘Romo Bebek’ Gunung Slamet Gegerkan Sosmed

Next Post

248 PNS Sragen Naik Pangkat

Berita Terkait

Polisi Temukan Patahan Pisau saat Prarekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP

Polisi Temukan Patahan Pisau saat Prarekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP

9 Februari 2023

Gegara Telur Asin, Pembunuh Pelajar SMP di Sukoharjo Tega Tendang Anaknya

4 Februari 2023

Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

4 Februari 2023

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sukoharjo Kerap Lakukan KDRT

3 Februari 2023

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Sosiolog Sebut Dampak Fenomena Network Society

26 Januari 2023

Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Sukoharjo Jadi Perhatian KPAI

26 Januari 2023
Next Post

248 PNS Sragen Naik Pangkat

Terkini

Begini Persiapan Persib Jelang Duel Big Match Lawan Persija

Jeda Tujuh Hari, Persib Lebih Diuntungkan

30 Maret 2023
Kabar Gembira! Bansos Cair Mulai 21 Februari 2022

Meski Tak Aturannya, Masyarakat Diimbau Tetap Taat Prokes Saat Mudik Lebaran

30 Maret 2023
Peluang Juara di Depan Mata, Pemain PSM Diminta Tidak Terlena

Usai Jeda Panjang, Pemain PSM Terus Dipantau Agar Tidak Drop

30 Maret 2023
Pengumuman! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship Tahun 2023

Kemenkes Perkenalkan Vaksin Imunisasi Baru

30 Maret 2023
FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Erick Thohir: Kita Harus Tegar

FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Erick Thohir: Kita Harus Tegar

30 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved