Timlo.net – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun kepada terdakwa Agung Purnomo alias Bluk (19), warga Gumpang, Kartasura, Sukoharjo terkait pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Arjuna Banjarsari, Solo pada April 2014 lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pegadilan Negeri (PN) Solo diketuai Miong Ginting menjatuhkan hukuman lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), memberikan dakwaan hukuman selama 15 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, yakni terdakwa mau mengakui perbuatannya. Disamping itu, terdakwa juga masih muda dan diharapkan hukuman itu membuatnya jera, sehingga tak mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dengan sadis menghabisi korban. Sekaligus juga menikmati hasil kejahatan, yakni dua buah telepon genggam milik korban merek Maxtron dan Nokia, perhiasan serta uang sebesar Rp 130 ribu,” jelas hakim di persidangan, Kamis (11/9).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan menyebabkan korban meninggal.