Karanganyar – Status kepemilikan sejumlah tower base transceiver station (BTS) di wilayah Karanganyar diragukan. Saat ini ditengarai banyak BTS berganti kepemilikan sebelum masa kontrak habis dan tanpa ada laporan kepada instansi berwenang.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan dirinya telah memerintahkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) meninjau ulang izin pendirian menara telekomunikasi di Karanganyar. Dirinya tak menginginkan keberadaan tower BTS itu bermasalah di kemudian hari, baik itu persoalan administratif maupun konflik dengan warga sekitarnya.
“Belum habis lima tahun kontrak pendirian tower sudah berganti pemiliknya dan tanpa melapor. Ini yang membuat rancu. Coba ditinjau kembali proses penetapan izin lokasi. Titiknya harus jelas, begitu pula perusahaan provider dan durasi kerjasama,” kata Juliyatmono, ketika ditemui wartawan.
Ia menambahkan, pemilik BTS mutlak mengantongi izin HO atau kesediaan lingkungan. Baru kemudian memroses tahap selanjutnya ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk diteruskan ke Dishubkominfo terkait kajian teknis.
Di sinilah berbagai syarat wajib dipenuhi terkait asuransi, jenis piranti standar dan takaran radiasi aman. Dikatakan lagi, apabila kepemilikan tower berganti sebelum masa kontrak habis, pelaporannya ke dinas teknis juga penting supaya menghindari dobel pungutan retribusi.
“Harus jelas dari awalnya hingga kemungkinan terburuk yang terjadi, tentang asuransi dan anti rugi,” tegas Bupati.