Wonogiri – Dua pegawai negeri sipil (PNS) di dua dinas berbeda resmi dipecat lantaran kasus perselingkuhan. Mereka adalah PL, kesehariannya bekerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum (UPT Damkar DPU) Wonogiri dan EN, seorang bidan Puskesmas Kecamatan Girimarto.
Kepastian pemecatan keduanya diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah kepada wartawan, Kamis(11/9). Menurut Rumanti, pihaknya telah mendapat surat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) Pusat. Surat tertanggal 12 Juni 2014 itu, ditujukan kepada PL dengan Nomor 061/APPS/Bapeg/2014 dan untuk EN dengan nomor 062/APPS/Bapeg/2014. Isinya, memberhentikan dengan hormat keduanya sebagai PNS, terhitung sejak surat dikeluarkan.
“Sehingga keduanya sudah tidak menerima gaji lagi sejak bulan Juli. Keduanya juga tidak mendapatkan hak pensiun,” terangnya.
Dikatakan, kedua surat sudah diberikan kepada pihak bersangkutan secara langsung. Sejak saat diberhentikan hingga ke depan, keduanya sudah bukan PNS lagi. Khusus EN masih diperbolehkan melaksanakan praktik bidan, namun berstatus swasta.
Seperti diberitakan sebelumnya, PL dan EN digerebek warga awal Mei 2014 lalu. Keduanya diduga menjalin perselingkuhan, sehingga meresahkan warga. Sebelumnya, pada 2012 keduanya juga digerebek warga dalam kasus sama.