Timlo.net – Kawasan bandara Soekarno-Hatta masih diperdebatkan. Masuk kawasan kota Tangerang atau kabupaten Tangerang?
Dari seluruh luas bandara, sebagian masuk wilayah kota Tangerang dan sebagian lainnya masuk kabupaten Tangerang. Saat ini, kedua wilayah masih membahas pembagian pajak di kedua wilayah itu.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, keputusan Kemendagri merupakan keputusan tertinggi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut.
“Itu sudah dicek bersama. Jadi batas fisiknya jelas, dalam hal ini patok yang ada di luar bandara maupun di dalam bandara,” terang Zaki, Rabu (17/9).
Humas dan Protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan mengatakan, pihaknya tak terbebani jika harus membayar ke Pemkab Tangerang atas perubahan batas wilayah.
“Wilayah manapun yang berhak atas lahan tersebut, kami sifatnya mengikuti. Kami ikuti keputusannya,” katanya.
Sementara, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Koeswarsa mengatakan, banyak kerugian yang bakal diterima Kota Tangerang apabila realisasi batas wilayah itu sudah ditetapkan Kemendagri. Apalagi, kata dia, yang hilang sekitar 320 hektare lahan Kota Tangerang dan akan pindah menjadi milik Kabupaten Tangerang.
“Ini bicara pendapatan asli daerah. Maka kami dukung rencana Wali Kota untuk mem-PTUNkan Kemendagri,” terangnya.
Sumber: merdeka.com