Wonogiri – Kasus daging oplosan melibatkan dua pedagang di Pasar Pracimantoro kini ditangani Polres Wonogiri. Pelaku, TM dan NN menjalani pemeriksaan intensif diMapolres setempat. Diharapkan, keduanya mendapat hukuman berat guna memberi efek jera.
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri, Rully Pramono Retno menyatakan, semestinya hukuman kepada dua pedagang pengoplos, TM dan NN lebih berat ketimbang pelaku kasus Baturetno. Pasalnya, sudah ada bukti keduanya menjual daging oplosan ke konsumen. Sementara untuk kasus di Baturetno, pelaku tertangkap sesaat sebelum masuk di pasar, sehingga belum sampai melakukan transaksi.
“Kita juga menghormati proses hukum yang berlaku nantinya,” kata Rully, Rabu (17/9).