Sukoharjo – Sidang lanjutan gugatan PT Ampuh terhadap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo digelar di lokasi pembangunan Pasar Ir Soekarno, Senin (22/9). Sidang itu dengan agenda memeriksa bukti obyek menjadi permasalahan kedua belah pihak.
Ketua Majelis Hakim, Winarto mengatakan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan obyek mana menjadi permasalahan. Namun demikian dari hasil pemeriksaan belum bisa dilakukan kesimpulan.
“Kami memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menunjukkan obyek yang menjadi permasalahan, tapi belum bisa dilakukan kesimpulan karena peluang mediasi masih ada,” ungkap Winarto, Senin (22/9).
Sementara itu, bos PT Ampuh, Alim, mengaku optimistis gugatannya terhadap Pemkab Sukoharjo akan menang. Hasil peninjauan lapangan, menurut Alim, ada pengakuan beberapa pekerjaan belum dibayar.
“Dalam hal ini, kami yakin menang karena memang ada pekerjaan kok dan ingat sipil itu kan ilmu pasti,” jelas Alim.