Solo – Jajaran Polresta Solo menjaring tiga pemuda pengguna obat-obatan terlarang (narkoba) jenis shabu. Dari penangkapan ketiga pemuda itu, aparat tengah memburu penyuplai barang haram diketahui berinisial FS.
Di hadapan petugas, salah seorang pengguna narkoba, Ivan Tiantra alias Geong (22), warga Ngunggan, Sawahan, Ngemplak Boyolali dan Arbi Han alias Ndolop, 19 warga RT 3 RW XXXIII, Plelen, Banjarsari mengaku mendapatkan serbuk putih itu melalui Setyo (23). Sementara Setyo mengaku membeli paket sabu itu seharga Rp 300 ribu dari Fs.
“Saya beli seharga Rp 300 dari FS. Pertamanya satu paket, kemudian dibagi (bersama Ivan-red),” terang warga RT 3 RW III Pucangsawit, Jebres ini, Senin (22/9).
Pemuda berprofesi sebagai kernet truk itu mengaku dirinya melakukan pemesanan di beberapa tempat. Sehingga lokasi serah-terima barang haram itu selalu berpindah-pindah.
“Saya telepon, janjian ketemu di Jalan Samratulangi. Tempatnya pindah-pindah, tidak hanya di situ,” ujarnya.
Di tempat sama, Arbi ikut terjaring petugas mengaku dirinya tak tahu-menahu terkait masalah sabu. Ia hanya diajak oleh Ivan, notabene merupakan kakak keponakannya itu.
“Saya belum pernah pakai. Saya hanya diajak kakak ponakan saya (Ivan) diajak jalan-jalan. Nggak tau mengambil narkoba,” terang Arbi.
Kasubag Humas Polresta Solo, Sis Raniwati menjelaskan, awalnya petugas meringkus Ivan dan Arbi di Jalan Samratulangi, Kerten, Laweyan, tepatnya di depan SMA Batik pada 3 September 2014 lalu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti satu paket sabu disimpan di penutup kepala jaket dipakai Ivan.
“Dari hasil pemeriksaan ketiganya, kami memburu penyuplai barang haram tersebut berinisial FS,” tandasnya.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat 1 tentang nakotika dan obat-obatan terlarang dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.