Solo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mengirim surat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran tak mendapat tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) terkait kasus beredarnya buku sekolah elektronik (BSE) mendiskreditkan salah satu suku/ras,. Surat aduan bernomor 153/IX/43H-MB/2014 sebagai upaya agar Komnas HAM mengusut tuntas kasus bersifat sara itu.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Arif Sahudi, mengatakan temuan pendiskreditan ras/suku dalam sebuah buku BSE Bahasa Indonesia untuk SMP/MTs kelas IX ditulis Atikah Anindyarini, Yuwono dan Suhartanto perlu disikapi secara serius. Terlebih, temuan itu berada di Kota Solo, notabene terkenal sebagai kota ‘sumbu pendek’.
“Ini harus segera disikapi. Pasalnya dalam buku tersebut tertulis jelas sangat mendiskreditkan salah satu ras/suku yang ada di Kota Solo. Maka dari itu, kami melayangkan somasi ke Komnas HAM yang sebelumnya kami awali dengan melayangkan somasi ke Kemdikbud RI,” terang Arif, Jumat (26/9).
Pihaknya menilai, temuan itu sangat membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Pasalnya, ras pribumi seakan-akan diadu domba dengan ras/suku lainnya. Baik dari tata bahasa maupun penggunaan kalimat juga sarat provokatif. Tak hanya itu, jika hal ini terus dibiarkan dikhawatirkan mental generasi bangsa teracuni dan menimbulkan stigma negatif terhadap ras/suku tertentu.
“Jika ini tidak mendapat perhatian, dikhawatirkan akan menumbuhkan kebencian terhadap generasi bangsa mendatang,” tegas Arif.
Dirinya berharap, Komnas HAM dapat segera menindaklanjuti kasus itu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, LBH Mega Bintang melayangkan somasi ke Kemdikbud RI. Pihak LBH menilai Kemdikbud RI telah melanggar pasal 4 huruf a dan pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis.