Sragen – Radio siaran yang tidak megantonggi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkoinfo) RI.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sragen, Heru Martono, melalui Kasi Pemberdayaan Teknologi Informasi Bidang Kominfo, Edy Harjanto.
Dia menjelaskan, ISR ibaratnya merupakan sebuah STNK bagi kendaraan yang wajib dibawa oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. ISR sebuah stasiun radio juga wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo. IPP dari Kemenkominfo tersebut bisa diperoleh jika sebuah stasiun radio sudah mempunyai ISR dan menjalani uji coba siaran selama 6 bulan.
“Setelah uji coba siaran, akan dievaluasi. Bila gagal, masa uji coba diperpanjang” ujar Edy, Senin (29/9).
Aktivitas siaran radio ilegal dilarang karena tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi materi siaran, serta membuat iklim persaingan bisnis tidak sehat. Pasalnya, siaran ke publik itu mempunyai standar hukum dan norma.
“Stasiun radio yang tidak mempunyai ISR dan IPP melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi” jelasnya.
Untuk mendapatkan ISR, calon stasiun radio terlebih dahulu harus mengajukan berkas permohonann kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Berkas tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas KPID. Bila lolos verifikasi administrasi, KPID akan mengirimkan Tim untuk melakukan verifikasi faktual. Tahap selanjutnya adalah evaluasi dengar pendapat.