Sabtu, Juni 10, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Radio Tak Punya ISR Dianggap Ilegal

by
29 September 2014 | 20:11
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Radio siaran yang tidak megantonggi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkoinfo) RI.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sragen, Heru Martono, melalui Kasi Pemberdayaan Teknologi Informasi Bidang Kominfo, Edy Harjanto.

BacaJuga

KPID Jateng Minta Pemerintah Percepat Distribusi Set Top Box

Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal

KPID Jateng Larang Putar Delapan Lagu, Batasi Puluhan Lagu

Dia menjelaskan, ISR ibaratnya merupakan sebuah STNK bagi kendaraan yang wajib dibawa oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. ISR sebuah stasiun radio juga wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo. IPP dari Kemenkominfo tersebut bisa diperoleh jika sebuah stasiun radio sudah mempunyai ISR dan menjalani uji coba siaran selama 6 bulan.

“Setelah uji coba siaran, akan dievaluasi. Bila gagal, masa uji coba diperpanjang” ujar Edy,  Senin (29/9).

Aktivitas siaran radio ilegal dilarang karena tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi materi siaran, serta membuat iklim persaingan bisnis tidak sehat. Pasalnya, siaran ke publik itu mempunyai standar hukum dan norma.

“Stasiun radio yang tidak mempunyai ISR dan IPP melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi” jelasnya.

Untuk mendapatkan ISR, calon stasiun radio terlebih dahulu harus mengajukan berkas permohonann kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Berkas tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas KPID. Bila lolos verifikasi administrasi, KPID akan mengirimkan Tim untuk melakukan verifikasi faktual. Tahap selanjutnya adalah evaluasi dengar pendapat.

Tags: Heru MartonoKepala Dishubkominfo Kabupaten SragenKPID

Previous Post

Penerimaan Zakat Lampaui Target

Next Post

Siswa SMK Dilatih Membatik

Berita Terkait

KPID Jateng Minta Pemerintah Percepat Distribusi Set Top Box

KPID Jateng Minta Pemerintah Percepat Distribusi Set Top Box

3 Desember 2022
Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal

Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal

9 Januari 2021

KPID Jateng Larang Putar Delapan Lagu, Batasi Puluhan Lagu

6 Januari 2016

MUI Solo Dukung Pelarangan Lagu Cabul Oleh KPID Jateng

3 Januari 2016

Minim, Penyerapan Budaya Lokal di Media

31 Juli 2015

Lusa, Tarif Angkutan di Sragen Wajib Turun

18 Januari 2015
Next Post

Siswa SMK Dilatih Membatik

Terkini

Resep Sapi Lada Hitam, Gurihnya Bikin Lidah Melayang layang

Resep Sapi Lada Hitam, Gurihnya Bikin Lidah Melayang layang

10 Juni 2023
Resep Sate Sapi Kuah Basah Manis ala Kuliner Pontianak, Enak Gilak

Resep Sate Sapi Kuah Basah Manis ala Kuliner Pontianak, Enak Gilak

10 Juni 2023
Bersaing dengan Ernando, Andihika Ingin Jadi Kiper Utama Persebaya

Bersaing dengan Ernando, Andihika Ingin Jadi Kiper Utama Persebaya

10 Juni 2023
Sstt! Ternyata Moussa Sidibe Sudah Lama Jadi Incaran Laskar Sambernyawa

Sstt! Ternyata Moussa Sidibe Sudah Lama Jadi Incaran Laskar Sambernyawa

10 Juni 2023
Persaingan Liga 1 2023/2024 Makin Sengit, Ini Target Persik Kediri

Persaingan Liga 1 2023/2024 Makin Sengit, Ini Target Persik Kediri

10 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved