Timlo.net – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat mendadak di Kantor Presiden untuk membahas draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dalam Perppu itu dimasukkan sepuluh usulan Partai Demokrat untuk perbaikan pilkada.
“Jadi sepuluh perbaikan itu menjadi muatan, ditampung dalam Perppu. Uji publik tidak lagi dimasukkan, yang penting masyarakat bisa menguji calon-calon secara terbuka. Media bisa melihat, masyarakat memilih calonnya,” ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9) malam.
Namun, dia membantah sepuluh opsi itu dimasukkan sebagai usulan dari SBY, notabene juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“(Opsi perbaikan) Persis yang diajukan pemerintah,” kilahnya.
Terkait kriteria penerbitan Perppu harus dalam keadaan darurat, Gamawan mengaku tak ada aturan ditabrak dalam penyusunan draf Perppu Pilkada. Pemerintah pun sudah merujuk pada aturan Mahkamah Konstitusi selama proses penyusunannya.
“Tentu ada ukuran. Genting memaksa pada pasal 22 (UUD) itu,” pungkasnya. [dan]
Sumber : merdeka.com