Timlo.net – Bank Indonesia (BI) masih bakal mengkaji mengenai rencana bank pelat merah ingin mengutip biaya dari setiap transaksi uang elektronik dilakukan nasabah. Terpenting, rencana itu jangan sampai mengganggu penetrasi uang elektronik guna mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat.
“Masih akan review untuk pembayaran di perbankan-perbankan,” ujar Gubernur BI Agus Martowardojo, saat ditemui di acara penyembelihan hewan kurban di perumahan karyawan Bank Mandiri, Pancoran, Jakarta, Minggu (5/10).
Sebelumnya, Direktur Konsumer dan Ritel Bank Negara Indonesia (BNI), Darmadi Sutanto berharap bank sentral mengizinkan bank memungut biaya transaksi elektronik. Menurut Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) itu, bisnis uang elektronik terbesar ada pada pengenaan biaya transaksi. Mengingat, transaksi menggunakan uang elektronik dilakukan berulang-ulang.
Sejauh ini, pungutan bank masih harus didasarkan kepada Surat Edaran Bank Indonesia No.16/11/DKSP tentang Penyelenggaran Uang Elektronik. Kecuali biaya transaksi, bank boleh mengutip biaya penggantian media uang elektronik, pengisian ulang (top up) melalui pihak di luar penerbit uang elektronik. Kemudian, biaya tarik tunai dan biaya administrasi uang elektronik tidak digunakan selama minimal enam bulan. [yud]
Sumber : merdeka.com